- FUNGSI DAN UNSUR NEGARA
Pengertian Negara
Kita tidak dapat melihat atau meraba wujud negara karena negara bersifat abstrak ( in abstracto )
Namun untuk mengetahui negara kita dapat telusuri dari unsur-unsur negara seperti penduduk, wilayah dan pemerintah.
Istilah negara diterjemahkan dari bahasa Balanda/Jerman dari kakta staat, bahasa Inggris state, dan bahasa Perancis etat. Kata-kata tersebut berasal dari bahasa Latin status, diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak atau tetap.
Menurut Kranenburg, kata lo stato, (dari bahasa Italia) yang dipergunkan pada abad ke-15 juga dialihkan dari kata Latin status, kata lo stato pada awalnya diartikan keseluruhan jabatan tetap, tetapi kemudian berkembang memiliki arti pejabat-pejabat dari jabatan itu sendiri, kemudian diartikan penguasa beserta pengikutnya, lebih luas lagi dalam arti wilayah yang dikuasai. Isitilah lo stato pertama kali diperkenalkan oleh Machiavelli dalam bukunya Il Principe.
Beberapa definisi negara menurut para ahli
- Roger H. Soltau
Negara ialah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan atas nama masyarakat.
- Max Weber
Negara ialah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekuasaan fisik secara sah dalam wilayah
- George Jellinek
Negara ialah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
- Mr. Kranenburg
Negara ialah organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
- Soenarko
Negara ialah suatu organisasi masyarkat yang mempunyai daerah tertentu, yaitu tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein (kekuasaan).
- G. Pringgodigdo
Negara ialah suatu organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-uinsur tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga terbentuk suatu nation (bangsa).
Dengan demikian negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekrja sama untuk mengejar tujuan bersama. Dapat dikatakan tujuan akhir negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Menurut Roger H. Soltau tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang dan menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
Menurut Harold J Laski tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal. Sedang negara yang berhaluan Maexisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis sehingga Bonum Poblikum selalu ditafsirkan dalam rangka tercapainya masyarakat komunis.
- Fungsi Negara
Negara seabagai organisasi puncak ( top organitaion ) dan juga orgaisasi kekuasaan mempunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut.
Perbedaan penting antara organisasi negara dengan organisasi lain adalah organisasi negara memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi yang harus dihormati dan dipatuhi oleh organisasi lainnya beserta segenap warga negara. Dengan kata lain harus mematuhi kebijkan-kebijakan yang dikeluarkan oleh negara. Selain memilki kedaulatan organisasi negara juga dilengkapi dengan alat-alat pemaksa seperti Polisi, Tentara dan alat negra lainnya.
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu juga dipengaruhi oleh pandangan dan ideologi yang dianut oleh negara dan ahli tersebut. Namun demikian menurut Budiardjo, bahwa setiap negara terlepas dari ideologinya menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu :
- Melaksanakan penertiban (law and order), untuk mencapai tujuan bersama dan menceagah bentrokan-bentrokan dakam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penrtiban atau bertindak sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya
- Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus diperelengkapi dengan alat-alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Fungsi dan tujuan negara tidak dapat dipisahkan karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli sering kali mengandengkan tujuan dan fungsi negara.
Sekalipun saling berkaitan tujuan dapat dibedakan dengan fungsi. Perbedaan tersebut menurut Isjwara adalah :
- tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan sedang fungsi adlah pelaksanaan – pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai.
- tujuan merupakan ide yang statis, sedang fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas termasuk dalam suasana kenyataan.
- tujuan bersifat abstrak-idiil, sedang fungsi adalah riil dan konkrit.
Ahli lain yaitu Meriam dalam bukunya Systimatic Politics yang dikutip Budiardjo, mengemukakan bahwa negara memilki lima fungsi, yaitu :
- keamanan ekstren
- ketertiban intern
- fungsi keadilan
- kesejahteraan umum
- kebebasan
sedang Jacobsen dan Lipman mengklasifikasikan fungsi negara menjadi tiga yaitu :
- Fungsi esensial ( esesnsial Function ), yaitu fungsi yang berkaitan dengan eksistensi negara, fungsi meliputi :
- pemeliharaan angkatan perang untuk pertahanan terhadap serangan dari luar atau menindas pergolakan dalam negeri.
- Pemeliharaan angkatan kepolisian untuk menindas kejahatan dan penjahat
- Pemeliharaan pengadilan untuk mengadili pelanggar hukum
- Mengadakan perhubungan dengan luar negeri
- Mengadakan sistim pemungutan pajak, dsb
- Fungsi Jasa ( Service Function ), yaitu fungsi yang tidak berkaitan langsung dengan eksistensi negara tetapi kebutuhan masyarakat pada saat tertentu. Fungsi ini lebih berhubungan dengan dengan penyediaan jasa negara terhadap rakyatnya, misalnya pemiliharan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, dsb. Fungsi ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga dapat diselenggarakan atau diabaikan oleh negara.
- Fungsi Perniagaan ( Bussiness Function ), yaitu fungsi yang didasari untuk memperoleh keuntungan, yang meliputi fungsi jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito, dll. Fungsi ini dapat juga diselenggarakan oleh individu atau keloompok (biasanya untuk memperoleh laba) apabila tidak diselenggarakan oleh negara.
Rumusan tentang teori fungsi negara dapat juga dilihat dari aspek ideologi seperti diungkapkan oleh Jacobsen dan Lipman yaitu antara lain :
- Teori Anarkhisme
Teori ini didasarkan pada anggapan bahwa kodrat manusia adalah baik dan bijaksana, oleh karena itu mereka beranggapan bahwa manusia tidak memerlukan negara dan pemerintah yang diperlengkapi dengan alat-alat paksaan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Kaum anarkhisme berpendapat bahwa fungsi-fungsi negara dan pemerintah dapat diselenggarakan oleh individu dalam perhimpunan-perhimpunan yang sukarela, tanpa paksaan, tanpa Polisi, tanpa Hukum, dan tanpa Pengadilan.
- Teori Individualisme
Teori individualisme merupakan suatu paham yang menempatkan kepentingan individu sebagai pusat perhatian dalam berbagai hal, sehingga individualisme lebih menekankan pada kebebasan perseorangan dalam berbagai bidang kehidupan.
Menurut teori ini kesejahteraan rakyat akan terwujud jika setiap individu diberi kemerdekaan dan kebebasan. Kebahgian dan kesejahteraan masyarakat haris dicapai lewat politik dengan sistem leberal dan persaingan beba, karena dengan sistem perekonomian yang bebas akan terbuka peluang dan kesempatan kerja yang lebih luas sehingga pendapatan rakyat akan bertambah. Oleh karena itu negara tidak boleh mengekang dan mencampuri kebebasan individu, karena akan mengakibatkan lemahnya aktivitas dan kreativitas individu.
- Teori Sosialisme
Kebahagian dan kesejahteraan rakyat (bersama) merupakan tujuan dari negara yang menganut teori sosialisme. Paham ini menghendaki pengusaan bersama semua ala-alat produksi dan adanya perluasan aktivitas negara dalam bidang perekonomian sampai dalam hal yang sekecil-kecilnya.
Atas dasar pemikiran itu, sosialisme berpandangan bahwa fungsi negara bukan hanya sebagai penjaga malam, tetapi harus diperluas sedemikian rupa sehingga tiada lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara, semua aktivitas negara ditujukan pada pemenuhan kebutuhan bersama.
- Teori Komunisme
Dalam pandangan komunisme semua alat produksi dan kapital hanya boleh dimiliki oleh negara sehingga kepemilikan alat produksi dan kapital dalam masyarakat tidak diaku, bahkan semua benda lain diluar alat produksi dijadikan milik bersama atau milik negara.
Antara sosialisme dan komunisme memilki persamaan dan perbedaan. Persamaannya yaitu keduanya memperluas fungsi negara dan menuntut penguasaan bersama alat-alat produksi. Perbedaannya komunisme bermaksud mengharuskan semua hak milik perseorangan dengan menggantikannya menjadi hak milik bersama, sedang sosialisme bermaksud membatasi hak milik individu khususnya mengenai hak milik atas sumber dan alat-alat produksi yang vital.
- Teori Sindikalisme
Sindikalisme mempunyai tujuan yang sosialistis yaitu sosialisme serikat sekerja dimana burhlah (bukan negara) yang memainkan peran utama dan menghendaki perampasan alat-alat produksi dari tangan kaum borjuis yang nantinya akan dikuasai oleh serikat-serikat sekerja. Serikat sekerja itulah yang akan nantinya menggantikan peranan negara sebagai pelaksana fungsi-fungsi kesejahteraan dan keamanan. Sindikalisme yakin bahwa negara tidak diperlukan untuk melaksanakan cita-cita sosialisme.
- Unsur-Unsur Negara
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo bahwa suatu negara harus memenuhi unsur-unsur :
- penduduk yang tetap
- wilayah tertentu
- pemerintah
- kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
Unsur-unsur tersebut menurut pengertian hukum internasional merupakn unsur yang harus dipenuhi (unsur Kostitutif), sedang dalam konsep ilmu politik unsur konstitutif yang harus dipenuhi oleh negara adalah penduduk, daerah/wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok atau syarat mutlak. Selain ketiga unsur tersebut masih ada unsur lain yaitu pengakuan oleh negara lain. Unsur keempat ini dalam pandangan ilmu politik hanya merupakan unsur deklaratif saja.
Dalan kaitannya dengan konsep bela negara dan pertahanan dan keamanan negara, keempat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting. Unsur penduduk merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, disamping memilki kewajiban untuk membela negara, warga negara juga memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman dari dalam dan luar negeri.
Sedang unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi penting baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana dalam arti mengkoordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara. Pemerintah yang dilengkapi tentara dan polisi merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara.
Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela negara.
Unsur terakhir adalah pengakuan dari negara lain. Realisasi dari adanya pengakuan dari negara lain adalah diwujudkan dalam bentuk kerjasama dalam berbagai aspek/bidang kehidupan termasuk bidang pertahanan dan keamanan negara. Kerjasama internasional khususnya bidang pertahanan dan keamanan merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri.
- Penduduk
Penduduk suatu negara dimaksudkan semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Dalam pengertian sosiologis penduduk diartikan rakyat, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Dari segi hukum rakyat merupakan warga negara suatu negara, waga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.
Orang yang berada dalam suatu negara dapat dibedakan antara penduduk dan bukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara, warga negara asli dan warga negara keturunan asing.
Selain rakyat istilah untuk mnyebut penghuni suatu negara digunakan juga istilah bangsa. Dalam kaitannya dengan bangsa terdapat empat status bangsa, yaitu :
- Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif dari pada negara yang mengenai perlindungan atas jiwaraga, hak milik, kemerdekaan, dsb.
- Status aktif, yaitu status yang memberikan kepada warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.
- Status negatif, yaitu status yang menjamin kepada warga negara bahwa negara tidak campur tangan tehadap hak-hak asasi warga negaranya.
- Status pasif, yaitu status yang memberikan kewajiban kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada segala pemerintah negara.
- Wilayah Negara
Wilayah merupakan landasan materiil atau landasan fisik negara. Wilayah merupakan
tempat menetap rakyat dan tempat pemrintah menyelenggarakan pemerintahan negara. Bagi rakyat wilayah merupakan tempat melakukan berbagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai makhluk pribadi, makhluk sosial, makhluk Tuhan, dan sebagai warga dari suatu negara.
Pada umumnya wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan dan udara, serta daerah extra teritorial. Batas-batas wilayah suatu negara ditetapkan dalam pejanjian dengan negara yang bersempadan (berbatasan).
Menurut hukum internasional kendatipun masing-masing negara mempunyai wilayah dan penduduk yang berbeda, tetapi mempunyai hak dan status yang sama. Hak negara menguasai dan memerintah terhadap wilayahnya berdasarkan hukum internasional bersifat mutlak. Artinya negara-negara lain tidak boleh mengganggu, apalagi menghalang-halangi suatu negara di dalam menjalankan hak-haknya untuk memerintah sendiri. Hak ini meliputi kekuasaan-kekuasaan yang menyangkut negara lain yaitu :
- Hak negara yang tidak dapat diganggu oleh negara-negara lain untuk menguasai wilayahnya, yakni hak untuk menentukan daerah yang merupakan bagaian wilayahnya, seperti menjual, menukarkan, atau menyerahkan sebagaian wiayahnya kepada negara lain.
- Hak dai negara bahwa daerahnya tidak boleh diganggu keutuhannya.
- Hak dari negara yang tidak dapat diganggu gugat oleh negara-negara lain untuk melakukan tindakan-tindakan pemerintahan di dalam wilayahnya menurut yang dikehendaki oleh rakyatnta sendiri.