Biyot's Blog

ayo maju jangan mundur !

BELA NEGARA Agustus 13, 2017

Filed under: PEMBELAJARAN — biyot @ 11:35 am
  1. FUNGSI DAN UNSUR NEGARA

 

Pengertian Negara

Kita tidak dapat melihat atau meraba wujud  negara karena negara bersifat abstrak ( in abstracto )

Namun untuk mengetahui negara kita dapat telusuri dari unsur-unsur negara seperti penduduk, wilayah dan pemerintah.

Istilah negara diterjemahkan dari bahasa Balanda/Jerman dari kakta staat, bahasa Inggris state, dan bahasa Perancis etat. Kata-kata tersebut berasal dari bahasa Latin status, diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak atau tetap.

Menurut Kranenburg, kata lo stato, (dari bahasa  Italia) yang dipergunkan pada abad ke-15 juga dialihkan dari kata Latin status, kata lo stato pada awalnya diartikan keseluruhan jabatan tetap, tetapi kemudian berkembang memiliki arti pejabat-pejabat dari jabatan  itu sendiri, kemudian diartikan penguasa beserta pengikutnya, lebih luas lagi dalam arti wilayah yang dikuasai. Isitilah lo stato pertama kali diperkenalkan oleh Machiavelli dalam bukunya Il Principe.

 

Beberapa definisi negara menurut para ahli

 

  1. Roger H. Soltau

Negara ialah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan atas nama masyarakat.

  1. Max Weber

Negara ialah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekuasaan fisik secara sah dalam wilayah

  1. George Jellinek

Negara ialah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.

  1. Mr. Kranenburg

Negara ialah organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.

  1. Soenarko

Negara ialah suatu organisasi masyarkat yang mempunyai daerah tertentu, yaitu tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein (kekuasaan).

  1. G. Pringgodigdo

Negara ialah suatu organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-uinsur tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga terbentuk suatu nation (bangsa).

 

Dengan demikian negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekrja sama untuk mengejar tujuan bersama. Dapat dikatakan tujuan akhir negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.

Menurut Roger H. Soltau tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang dan menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.

Menurut Harold J Laski tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal. Sedang negara yang berhaluan Maexisme-Leninisme  bertujuan untuk membangun masyarakat komunis sehingga Bonum Poblikum selalu ditafsirkan dalam rangka tercapainya masyarakat komunis.

 

  1. Fungsi Negara

Negara seabagai organisasi puncak ( top organitaion ) dan juga orgaisasi kekuasaan mempunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut.

Perbedaan penting antara organisasi negara dengan organisasi lain adalah organisasi negara memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi yang harus dihormati dan dipatuhi oleh organisasi lainnya beserta segenap warga negara. Dengan kata lain harus mematuhi kebijkan-kebijakan yang dikeluarkan oleh negara. Selain memilki kedaulatan organisasi negara juga dilengkapi dengan alat-alat pemaksa seperti Polisi, Tentara dan alat negra lainnya.

Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu juga dipengaruhi oleh pandangan dan ideologi yang dianut oleh negara dan ahli tersebut. Namun demikian menurut Budiardjo, bahwa setiap negara terlepas dari ideologinya menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu :

  1. Melaksanakan penertiban (law and order), untuk mencapai tujuan bersama dan menceagah bentrokan-bentrokan  dakam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penrtiban atau bertindak sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya
  3. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus diperelengkapi dengan alat-alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

 

Fungsi dan tujuan negara tidak dapat dipisahkan karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli sering kali mengandengkan tujuan dan fungsi negara.

Sekalipun saling berkaitan tujuan dapat dibedakan dengan fungsi. Perbedaan tersebut menurut Isjwara adalah :

  1. tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan sedang fungsi adlah pelaksanaan – pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai.
  2. tujuan merupakan ide yang statis, sedang fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas termasuk dalam suasana kenyataan.
  3. tujuan bersifat abstrak-idiil, sedang fungsi adalah riil dan konkrit.

 

Ahli lain yaitu Meriam dalam  bukunya Systimatic Politics yang dikutip Budiardjo, mengemukakan bahwa negara memilki lima fungsi, yaitu :

  1. keamanan ekstren
  2. ketertiban intern
  3. fungsi keadilan
  4. kesejahteraan umum
  5. kebebasan

 

sedang Jacobsen dan Lipman mengklasifikasikan fungsi negara menjadi tiga yaitu :

  1. Fungsi esensial ( esesnsial Function ), yaitu fungsi yang berkaitan dengan eksistensi negara, fungsi meliputi :
  1. pemeliharaan angkatan perang untuk pertahanan terhadap serangan dari luar atau menindas pergolakan dalam negeri.
  2. Pemeliharaan angkatan kepolisian untuk menindas kejahatan dan penjahat
  3. Pemeliharaan pengadilan untuk mengadili pelanggar hukum
  4. Mengadakan perhubungan dengan luar negeri
  5. Mengadakan sistim pemungutan pajak, dsb
  1. Fungsi Jasa ( Service Function ), yaitu fungsi yang tidak berkaitan langsung dengan eksistensi negara tetapi kebutuhan masyarakat pada saat tertentu. Fungsi ini lebih berhubungan dengan dengan penyediaan jasa negara terhadap rakyatnya, misalnya pemiliharan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, dsb. Fungsi ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga dapat diselenggarakan atau diabaikan oleh negara.
  2. Fungsi Perniagaan ( Bussiness Function ), yaitu fungsi yang didasari untuk memperoleh keuntungan, yang meliputi fungsi jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito, dll. Fungsi ini dapat juga diselenggarakan oleh individu atau keloompok (biasanya untuk memperoleh laba) apabila tidak diselenggarakan oleh negara.

 

Rumusan tentang teori fungsi negara dapat juga dilihat dari aspek ideologi seperti diungkapkan oleh Jacobsen dan Lipman yaitu antara lain :

  1. Teori Anarkhisme

Teori ini didasarkan pada anggapan bahwa kodrat manusia adalah baik dan bijaksana, oleh karena itu mereka beranggapan bahwa manusia tidak memerlukan negara dan pemerintah yang diperlengkapi dengan alat-alat paksaan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Kaum anarkhisme berpendapat bahwa fungsi-fungsi negara dan pemerintah dapat diselenggarakan oleh individu dalam perhimpunan-perhimpunan yang sukarela, tanpa paksaan, tanpa Polisi, tanpa Hukum, dan tanpa Pengadilan.

 

  1. Teori Individualisme

Teori individualisme merupakan suatu paham yang menempatkan kepentingan individu sebagai pusat perhatian dalam berbagai hal, sehingga individualisme lebih menekankan pada kebebasan perseorangan dalam berbagai bidang kehidupan.

Menurut teori ini kesejahteraan rakyat akan terwujud jika setiap individu diberi kemerdekaan dan kebebasan. Kebahgian dan kesejahteraan masyarakat haris dicapai lewat politik dengan sistem leberal dan persaingan beba, karena dengan sistem perekonomian yang bebas akan terbuka peluang dan kesempatan kerja yang lebih luas sehingga pendapatan rakyat akan bertambah. Oleh karena itu negara tidak boleh mengekang dan mencampuri kebebasan individu, karena akan mengakibatkan lemahnya aktivitas dan kreativitas individu.

 

  1. Teori Sosialisme

Kebahagian dan kesejahteraan rakyat (bersama) merupakan tujuan dari negara yang menganut teori sosialisme. Paham ini menghendaki pengusaan bersama semua ala-alat produksi dan adanya perluasan aktivitas negara dalam bidang perekonomian sampai dalam hal yang  sekecil-kecilnya.

Atas dasar pemikiran itu, sosialisme berpandangan bahwa fungsi negara bukan hanya sebagai penjaga malam, tetapi harus diperluas sedemikian rupa sehingga tiada lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara, semua aktivitas negara   ditujukan pada pemenuhan kebutuhan bersama.

 

  1. Teori Komunisme

Dalam pandangan komunisme semua alat produksi dan kapital hanya boleh dimiliki oleh negara sehingga kepemilikan alat produksi dan kapital dalam masyarakat tidak diaku, bahkan semua benda lain diluar alat produksi dijadikan milik bersama atau milik negara.

Antara sosialisme dan komunisme memilki persamaan dan perbedaan. Persamaannya yaitu keduanya memperluas fungsi negara dan menuntut penguasaan bersama alat-alat produksi. Perbedaannya komunisme bermaksud mengharuskan semua hak milik perseorangan dengan menggantikannya menjadi hak milik bersama, sedang sosialisme bermaksud membatasi hak milik individu khususnya mengenai hak milik atas sumber dan alat-alat produksi yang vital.

 

  1. Teori Sindikalisme

Sindikalisme mempunyai tujuan yang sosialistis yaitu sosialisme serikat sekerja dimana burhlah (bukan negara) yang memainkan peran utama dan menghendaki perampasan alat-alat produksi dari tangan kaum borjuis yang nantinya akan dikuasai oleh serikat-serikat sekerja. Serikat sekerja itulah yang akan nantinya menggantikan peranan negara sebagai pelaksana fungsi-fungsi kesejahteraan dan keamanan. Sindikalisme yakin bahwa negara tidak diperlukan untuk melaksanakan cita-cita sosialisme.

 

  1. Unsur-Unsur Negara

Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo bahwa suatu negara harus memenuhi unsur-unsur :

  1. penduduk yang tetap
  2. wilayah tertentu
  3. pemerintah
  4. kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain

Unsur-unsur tersebut menurut pengertian hukum internasional merupakn unsur yang harus dipenuhi (unsur Kostitutif), sedang dalam konsep ilmu politik unsur konstitutif yang harus dipenuhi oleh negara adalah penduduk, daerah/wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok atau syarat mutlak. Selain ketiga unsur tersebut masih ada unsur lain yaitu pengakuan oleh negara lain. Unsur keempat ini dalam pandangan ilmu politik hanya merupakan unsur deklaratif saja.

Dalan kaitannya dengan konsep bela negara dan pertahanan dan keamanan negara, keempat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting. Unsur penduduk merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, disamping memilki kewajiban untuk membela negara, warga negara juga memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman dari dalam dan luar negeri.

Sedang unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi penting baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana dalam arti mengkoordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara. Pemerintah yang dilengkapi tentara dan polisi merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara.

Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang  bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela negara.

Unsur terakhir adalah pengakuan dari negara lain. Realisasi dari adanya pengakuan dari negara lain adalah diwujudkan dalam bentuk kerjasama dalam berbagai aspek/bidang kehidupan termasuk bidang pertahanan dan keamanan negara. Kerjasama internasional  khususnya bidang pertahanan dan keamanan merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri.

 

  1. Penduduk

      Penduduk suatu negara dimaksudkan semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Dalam pengertian sosiologis penduduk diartikan rakyat, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Dari segi hukum rakyat merupakan warga negara suatu negara, waga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.

Orang yang berada dalam suatu negara dapat dibedakan antara penduduk dan bukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara, warga negara asli dan warga negara keturunan asing.

Selain rakyat istilah untuk mnyebut penghuni suatu negara digunakan juga istilah bangsa. Dalam kaitannya dengan bangsa terdapat empat status bangsa, yaitu :

  1. Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif dari pada negara yang mengenai perlindungan atas jiwaraga, hak milik, kemerdekaan, dsb.
  2. Status aktif, yaitu status yang memberikan kepada warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.
  3. Status negatif, yaitu status yang menjamin kepada warga negara bahwa negara tidak campur tangan tehadap hak-hak asasi warga negaranya.
  4. Status pasif, yaitu status yang memberikan kewajiban kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada segala pemerintah negara.

 

  1. Wilayah Negara

Wilayah merupakan landasan materiil  atau landasan fisik negara. Wilayah merupakan

tempat menetap rakyat dan tempat pemrintah menyelenggarakan pemerintahan negara. Bagi rakyat wilayah merupakan tempat melakukan berbagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai makhluk pribadi, makhluk sosial, makhluk Tuhan, dan sebagai warga dari suatu negara.

Pada umumnya wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan dan udara, serta daerah extra teritorial. Batas-batas wilayah suatu negara ditetapkan dalam pejanjian dengan negara yang bersempadan (berbatasan).

Menurut hukum internasional kendatipun masing-masing negara mempunyai wilayah dan penduduk yang berbeda, tetapi mempunyai hak dan status yang sama. Hak negara menguasai dan memerintah terhadap wilayahnya berdasarkan hukum internasional bersifat mutlak. Artinya negara-negara lain tidak boleh mengganggu, apalagi menghalang-halangi suatu negara di dalam menjalankan hak-haknya untuk memerintah sendiri. Hak ini meliputi kekuasaan-kekuasaan yang menyangkut negara lain yaitu :

  1. Hak negara yang tidak dapat diganggu oleh negara-negara lain untuk menguasai wilayahnya, yakni hak untuk menentukan daerah yang merupakan bagaian wilayahnya, seperti menjual, menukarkan, atau menyerahkan sebagaian wiayahnya kepada negara lain.
  2. Hak dai negara bahwa daerahnya tidak boleh diganggu keutuhannya.
  3. Hak dari negara yang tidak dapat diganggu gugat oleh negara-negara lain untuk melakukan tindakan-tindakan pemerintahan di dalam wilayahnya menurut yang dikehendaki oleh rakyatnta sendiri.
 

PROGRAM/RENCANA KERJA KEPALA SEKOLAH Maret 15, 2017

Filed under: PENDIDIKAN — biyot @ 3:45 pm

PROGRAM/RENCANA KERJA KEPALA SEKOLAH

( RKKS )

TAHUN PELAJARAN 2015 / 2016

 

SMPN RAPPANG

DESA TAPUA, KEC. TAPANGO, KAB. POLEWALI MANDAR

DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN  POLEWALI MANDAR

PROPINSI SULAWESI BARAT

TAHUN 2015

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

Puji dan syukur kami panjatkan Kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala Rahmat dan Hidayahnya kepada kami semua, sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan Rencana Kerja Kepala Sekolah (RKKS) SMPN Rappang, Polewali Mandar untuk jangka menengah dan jangka panjang .

 

Kami semua menyadari bahwa RKKS SMPN Rappang yang kami susun masih sangat jauh dari sempurna, untuk itu dengan penuh kerendahan hati kami mengharapkan masukan, kritik maupun saran dari berbagai pihak yang berkompeten dan berkepentingan terhadap kemajuan pendidikan, khususnya di SMPN Rappang, untuk perbaikan penyusunan RKS di masa yang akan datang .

 

Tak lupa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut meluangkan waktu, tenaga atau sumbangan pemikiran-pemikirannya dalam proses penyusunan RKKS SMPN Rappang ini  .

 

Akhirnya kami berharap semoga RKS ini dapat menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan di SMPN Rappang untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 dan juga untuk kurun waktu 4 (empat) tahun ke depan, sehingga Visi dan Misi SMPN Rappang dapat dicapai/di wujudkan dengan baik, semoga  .

.

 

 

Rappang,  24 Agustus 2015

Penyusun,

 

 

 

Drs. TOYIB, M. Pd

 

 

DAFTAR ISI

 

 

Halaman Judul  ……………………………………………………………………………………….. … i

Halaman Pengesahan  ………………………………………………………………………………. … ii

Kata Pengantar  ………………………………………………………………………………………. … iii

Daftar Isi  …………………………………………………………………………………………………… iv

 

BAB  I  :  PENDAHULUAN  …………………………………………………………………. 1

  1. Latar Belakang dan Sejarah Berdirinya Sekolah ……………………………………. … 1
  2. Tujuan dan Manfaat RKS …………………………………………………………………… … 1
  3. Landasan Hukum ………………………………………………………………………………. … 1

 

BAB  II  :  VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH  ……………………………….. 2

  1. Visi Sekolah ……………………………………………………………………………………… … 2
  2. Misi Sekolah …………………………………………………………………………………………. 2
  3. Tujuan Sekolah ……………………………………………………………………………………… 3

 

BAB  III  :  PROGRAM KERJA KEPALA SEKOLAH  …………………………… 4

  1. Sasaran …………………………………………………………………………………………….. … 4
  2. Program ……………………………………………………………………………………………. … 5
  3. Indikator Keberhasilan  ……………………………………………………………………… … 6
  4. Kegiatan …………………………………………………………………………………………… … 7
  5. Jadwal Kegiatan ……………………………………………………………………………….. … 8
  6. Penanggung Jawab ……………………………………………………………………………. … 9

 

BAB  IV  :  PENUTUP  …………………………………………………………………………….. 13

  1. Simpulan ……………………………………………………………………. 13
  2. Kesimpulan …………………………………………………………………      13

 

 

 

 

BAB  I

PENDAHULUAN

 

 

  1. Latar Belakang dan Sejarah Berdirinya SMPN Rappang

 

SMP Negeri 2 Matangnga berdiri sejak tahun Desember 2011. Sekolah ini berdiri di Desa Tapua ,Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polewali mandar. Sebagai Unit Sekolah Baru, kondisi sekolah saat itu sangat terbatas baik pendidik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, maupun fasilitas – fasilitas lainnya, namun dengan semangat dari dewan guru sehingga proses belajar dapat berjalan secara efktif dan efesien.

SMP Negeri 2 Matangnga rupakan salah satu SMP Negeri yang berada di Kecamatan Matangnga, menempati tanah seluas 7.707 m2.  Lokasi sekolah yang berada di pedesaan memberikan nuansa tenang karena jauh dari kebisingan kota serta sangat aman karena peran serta masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan sekolah dan masih memegang teguh semangat kekeluargaan, dan semangat gotong royong, sehingga memberikan nilai tambah tersendiri bagi keberadaan sekolah, dimana masyarakat merasa ikut memiliki.

SMP Negeri 2 Matangnga hanya didukung oleh 4 Sekolah Dasar dengan jumlah lulusan yang relatif sedikit, sehingga Tahun Pelajaran 2014/2015 hanya menerima pendaftar peserta didik baru sejumlah 41 orang.

Kondisi masyarakat lingkungan sekolah yang terletak didaerah pedesaan, boleh dikatakan masyarakat telah memiliki wawasan yang relatif memadai terhadap perkembangan kemajuan  pendidikan  di  daerah  itu. Akses menuju ke ibu kota  kecamatan kurang lebih 30 km dengan medan jalanan yang sangat sulit, Sebagian besar masyarakat bekerja sebagai petani dan selebihnya sebagai Pedagang dan Pegawai Negeri dan karena SMP Negeri 2 Matangnga merupakan satu-satunya  SMP negeri yang berada di desa Tapua, maka masyarakat sangat mendukung untuk kemajuan sekolah ini.

Namun demikian kondisi sosial ekonomi orang tua atau wali siswa rata-rata menengah ke bawah, namun tingkat kepedulian cukup. Kondisi ekonomi yang demikian itu menimbulkan dampak bagi perkembangan pendidikan di SMP Negeri 2 Matangnga, misalnya partisipasi orang tua dalam hal pendanaan tidak ada, hal ini menyebabkan pengadaan sarana dan prasarana hanya bertumpu pada bantuan pemerintah. Dengan visi dan misi yang jelas, pelan namun pasti perkembangan pengadaan sarana dan prasaran pembelajaran dapat meningkat / bertambah meskipun secara bertahap.

Fasilitas yang dimiliki SMP Negeri 2 Matangngaantara lain ruang kelas sejumlah 5 ruang, ruang guru 1, ruang kepala sekolah 1, rumah jaga 1, rumah dinas kepala sekolah 1, WC siswa 4, WC guru 4,  lapangan olah raga yang terdiri atas lapangan bola voli, lapangan sepak takraw, lapangan tenis meja, lapangan sepak bola desa, dalam hal sarana pembelajaran SMP Negeri 2 Matangnga memiliki sarana untuk kegiatan pembelajaran IPA, IPS, Matematika, dan oleh raga. SMP Negeri 2 Matangnga telah menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan pada tahun 2012 dan telah memberlakukan implemetasi Kurikulum 2013 untuk kelas VII dan VIII, yang natinya pada tahun 2015 SMP Negeri 2 Matangnga telah melaksanakan Kurikulum 2013 pada semua tingkatan kelas.

SMP Negeri 2 Matangnga memiliki tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebagai berikut, tenaga guru sejumlah 15 orang , dan tenaga tata usaha 4 orang PTT . Dari jumlah 15 guru terdiri dari 4 orang guru PNS, 11 orang guru GTT. Kondisi guru di SMP Negeri 2 Matangnga 80 % berkualifikasi ijazah S1 / Akta IV, selebihnya masih berkualifikasi ijazah S1 / Akta IV.

 

  1. Tujuan dan Manfaat RKKS

 

  1. Manfaat Penyusunan RKKS

Penyusunan RKKS/RKM merupakan suatu hal yang sangat penting, karena RKKS/M dapat digunakan sebagai:

1.1.   Pedoman kerja (kerangka acuan) kepala sekolah dalam mengembangkan sekolah/madrasah;

1.2. Dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah/madrasah; serta

1.3    Bahan acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah/madrasah.

 

 

 

 

  1. Tujuan Penyusunan RKKS

Tujuan utama penyusunan RKKS adalah agar kepala sekolah  dapat mengetahui secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan agar tujuan, kewajiban, dan sasaran pengembangan sekolah/madrasah dapat dicapai.

 

  1. Landasan Hukum
  2. Undang-undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 8 dan 48
  3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang bStandar Nasional Pendidikan dalam Pasal 49 dan 53
  4. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dalam Angka 4a poin 1 dan 2
  5. Kepmendiknas 129a Tahun 2004 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan dalam 3.1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB  II

VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH

 

 

  1. Visi :

 Terwujudnya Sumber Daya Manusia Yang Berakhlaq Mulia, Unggul Dalam Prestasi Akademik dan Non Akademik, Serta Berkarakter Budaya Bangsa.

Indikator :

  1. Siswa dapat menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
  2. Siswa menunjukkan sikap dan perilaku yang didasari ajaran agama dan norma-norma yang berlaku di masyarakat
  3. Terlaksananya kegiatan pembelajaran yang efektif
  4. Siswa memiliki prestasi akademik pada semua mata pelajaran.
  5. Menjuarai lomba-lomba akademik, baik pada tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi
  6. Menghasilkan keluaran yang mampu berprestasi pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi
  7. Siswa menguasai berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan
  8. Siswa memiliki keterampilan hidup yang dapat dijadikan modal terjun ke masyarakat
  9. Siswa memiliki kreatifitas belajar dan memiliki bekal untuk hidup secara mandiri
    1. Misi :

Berdasar Visi tersebut, SMP Negeri 2 Matangnga menetapkan misi sebagai acuan pelaksanaan program yang akan dilaksanakan, visi tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Menciptakan kegiatan pembelajaran yang efektif, efesien dan kondusif
  2. Mengamalkan ajaran ajaran agama sebagai pencerminan agama dalam Berperilaku dan berbudaya.
  3. Menerapkan disiplin dalam berbagai kegiatan
  4. Mengoptimalkan pencapaian prestasi akademik dan non akademik
  5. Meningkatkan profesional guru dan pegawai dalam berbagai kegiatan.

 

  1. Tujuan

Tujuan yang akan Dicapai SMPN Rappang meliputi :

  1. Tujuan Jangka Pendek :
  2. Prosentase kenaikan kelas pada tahun ajaran 2014/2015 adalah 95 %
  1. Kreteria Ketuntasan Minimal sebesar 65 untuk semua mata pelajaran
  2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran berjalan secara sfektif dan efesien
  3. 100 % siswa mengikuti program mata pelajaran
  4. 95 % siswa memperoleh nilai lebih dari KKM di buku laporannya
  5. Siswa yang drop out maksimal 2 %
  6. Tenaga Pendidik dan kependidikan 80 % memiliki kualifiakasi pendidikan yang sesuai
  7. 90 % guru mengampu mata pelajaran sesuai dengan latar belakang ijazahnya
  8. Mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan ekstrakulikuler sesuai dengan bakat dan minat anak.
  9. Mendapatkan juara lomba kegiatan ekstrakurikuler  tingkat kecamatan pada bidang olah raga dan seni
  10. Menegakkan pelaksanaan tata tertib sekolah dan kelas.
  11. Terwujudnya lingkungan sekolah yang bersih, nyaman dan kondusif untuk belajar
  12. Peningkatan kelengkapan sarana dan prasarana 20 %
  13. Terwujudnya hubungan yang harmonis dan dinamis antar warga sekolah dan

 

  1. Tujuan Jangka Panjang :
  2. Standart kelulusan ujian nasional pada tahun pelajaran, minimal rata-rata 7,0 pada semua mata pelajaran yang masuk pada ujian nasional
  3. Standart kelulusan ujian sekolah pada tahun pelajaran, minimal rata-rata   7,2 pada semua mata pelajaran yang masuk pada ujian sekolah
  4. Kreteria Ketuntasan Minimal sebesar 72 untuk semua mata pelajaran
  5. Siswa yang drop out maksimal 1 %
  6. Lulusan SMP Negeri 2 Matangnga dapat diterima di Sekolah Menengah Atas Negeri sebanyak 70 %
  7. Mendapatkan minimal juara II pada setiap Olimpiade MIPA pada tingkat Kabupaten
  8. Kegiatan ekstrakurikuler diikuti oleh semua siswa
  9. Mendapatkan juara II pada lomba-lomba olah raga dan juara III pada lomba-lomba seni, lomba Pramuka, PMR, gerak jalan pada tingkat Kabupaten
  10. Tata Tertib Sekolah 100 % diketahui siswa dan dijalankan secara maksimal
  11. Terwujudnya kehidupan sekolah yang agamis, dan berbudaya.
  12. Peningkatan kelengkapan sarana dan prasarana 50 %

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PROGRAM KERJA SEKOLAH

 

  1. SASARAN

Sasaran adalah tantangan utama yang akan dicapai sekolah/madrasah dalam waktu 4 tahun ke depan dan telah disesuaikan dengan faktor kesiapan sekolah/madrasah. Penetapan sasaran sekolah ini bertujuan untuk dijadikan panduan dalam menyusun program dan kegiatan yang akan dilakukan dalam waktu tertentu guna merealisasikan alternatif pemecahan tantangan yang telah dirumuskan.

Berikut ini kami uraikan sasaran program kerja sekolah per-kategori:

  1. Kurikulum dan Pembelajaran
    1. Tersedianya dokumen KTSP seluruh mata pelajaran
    2. Guru paham tentang KTSP
    3. Guru mampu membuat silabus sekolah sesuai standar isi
    4. Guru paham dan mampu membuat PTK
    5. Meningkatnya minat baca dan pengetahuan guru
    6. Meningkatnya minat baca siswa
    7. Perpustakaan yang representatif
    8. Guru paham tentang kecakapan hidup

 

  1. Administrasi dan Manajemen Sekolah
    1. Peraturan sekolah tersedia dan terlaksana dengan baik
    2. Semua guru PNS mengikuti sertifikasi
    3. Semua guru PNS lolos sertifikasi

 

  1. Organisasi dan kelembagaan
    1. Peraturan khusus sekolah tersedia dan terlaksana dengan baik
    2. Guru dan karyawan mampu membuat program kerja

 

  1. Sarana dan Prasarana
    1. Tersedianya ruang kelas baru (RKB)
    2. Tersedianya fasilitas ruang yang baik dan lengkap
    3. Tersedianya ruang perpustakaan
    4. Sarana dan prasarana laboratorium IPA dan komputer yang lengkap
    5. Kebutuhan komputer dan printer terpenuhi
    6. Tersedianya Mushola
    7. Penyediaan air bersih
  2. Ketenagaan
    1. Tersedianya program kehumasan
    2. Guru paham tentang pola kerjasama dalam peningkatan mutu pembelajaran
    3. Terpenuhinya kebutuhan tenaga pendukung

 

  1. Pembiayaan dan pendanaan
    1. Peningkatan pembiayaan sekolah untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekolah
    2. Meningkatnya prestasi siswa dan sekolah
    3. Terjalinnya kerjasama dengan stakeholder
    4. Tersusunnya RKAS tepat waktu
    5. Adanya peningkatan honorarium TKS

 

  1. Peserta Didik
    1. Penerimaan Siswa Baru
    2. Pelaksanaaan Kegiatan Eskstrakulkuer

 

  1. Peran serta Masyarakat
    1. Keterlibatan komite sekolah kembali aktif sesuai dengan fungsinya
    2. Hubungan sekolah dengan komite sekolah lebih baik
    3. Terjalinnya kerja sama dengan lembaga masyarakat

 

  1. Lingkungan dan Budaya Sekolah
    1. Pemagaran sekolah
    2. Pembuatan taman sekolah
    3. Menanamkan kesadaran perlunya partisipasi masyarakat dan stekholder sekolah uintuik terciptanya lingkungan yang aman.

 

 

 

  1. PROGRAM

Merumuskan program adalah menggabungkan alternatif-alternatif pemecahan tantangan utama yang memiliki karakteristik yang saling mendukung, saling tergantung, atau saling berkaitan

Berikut ini kami uraikan program sekolah per-kategori:

  1. Kurikulum dan Pembelajaran
  2. Pembuatan KTSP, Silbabus dan RPP
  3. Peningkatan kompetensi guru
  4. Pengadaan / penggantian buku pelajaran
  5. Standar ideal jam mengajar
  6. Penambahan buku-buku yang menarik
  7. Penugasan studi literatur di perpustakaan

 

  1. Administrasi dan Manajemen Sekolah
  2. Sosialisasi peraturan sekolah kepada guru dan karyawan
  3. Rapat Pembinaan

 

  1. Organisasi dan kelembagaan
  2. Pembuatan usulan peraturan
  3. Pembuatan program kerja

 

  1. Sarana dan Prasarana
  2. Pembangunan Ruang Kelas Baru
  3. Pembangunan Ruang Perpustakaan
  4. Pengadaan perabot pengganti
  5. Perbaikan perabot rusak
  6. Pendataan, pembuatan, pengajuan proposal dan pengadaan sarana dan prasarana laboratorium IPA
  7. Pengajuan dan pemasangan jaringan internet dan pengawasan dalam penggunaannya.
  8. Pendataan, pengajuan, pengadaaan, dan perawatan printer dan komputer

 

  1. Ketenagaan
  2. Pembuatan program kehumasan
  3. Sosialisasi pola kerjasama
  4. Identifikasi kebutuhan tenaga pendukung

 

  1. Pembiayaan dan pendanaan
  2. Penyusunan RKAS
  3. Menjalin kerjasama dengan stakeholder
  4. Komunikasi yang intensif dengan stakeholder
  5. Kesejahteraan pegawai khususnya TKS

 

  1. Peserta Didik
  2. Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru
  3. Pelaksanaan Kegiatan Estrakurilkuler

 

  1. Peran serta Masyarakat
  2. Sosialisasi program sekolah dan peran komite
  3. Menciptakan hubungan yang harmonis dengan komite
  4. Mengikutsertakan komite dalam menjalankan program sekolah
  5. Pertemuan dengan komite sekolah
  6. Kerjasama dengan lembaga masyarakat

 

  1. Lingkungan dan Budaya Sekolah
  2. Pembuatan taman sejkolah
  3. Menanamkan kesadaran perlunya keterlibatan masyarakat dan warga sekolah untuk terciptanya lingkungan yang aman.

 

  1. INDIKATOR KEBERHASILAN

Indikator keberhasilan program adalah ukuran yang digunakan untuk menilai apakah program yang dirumuskan berhasil atau tidak. Apabila indikator keberhasilan telah dapat dicapai, maka program dapat dikatakan berhasil; sebaliknya apabila indikator keberhasilan belum dapat dicapai, maka program dapat dikatakan belum berhasil. Indikator harus ditentukan agar program yang ditetapkan dapat diukur keberhasilannya. Indikator keberhasilan setiap program bisa berkaitan dengan proses dan dapat juga berkaitan langsung dengan hasil akhir. Indikator keberhasilan dapat bersifat kuantitatif atau kualitatif, yang penting dapat diukur dan dirumuskan secara spesifik, operasional, dan dalam bentuk kalimat pernyataan.

Berikut ini kami uraikan indikator keberhasilan program sekolah per-kategori:

  1. Kurikulum dan Pembelajaran
  2. Tersedianya dokumen KTSP secara lengkap
  3. Guru mampu membuat dokumen KTSP
  4. Adanya KTSP
  5. Tersedianya silabus sekolah sesuai standar isi
  6. Tersedianya literatur tambahan
  7. Jam mengajar guru PNS maksimal 24 jam
  8. Tersedianya buku pelajaran

 

  1. Administrasi dan Manajemen Sekolah
  2. Seluruh guru berperan dalam penegakan peraturan sekolah
  3. Guru-guru PNS  lolos sertifikasi

 

  1. Organisasi dan kelembagaan
  2. Usulan peraturan terbentuk
  3. Terselesaikannya program kerja

 

  1. Sarana dan Prasarana
  2. Tersedianya ruang Kelas Baru
  3. Tersedianya ruang Perpustakaan
  4. Penggantian dan perbaikan perabot rusak
  5. Sarana dan prasarana laboratorium IPA dilengkapi
  6. Laboran terampil menggunakan lab IPA
  7. Komputer dan printer tersedia sesuai kebutuhan
  8. Tersedianya musholla
  9. Tersedianya air bersih yang memadai
  10. Ketenagaan
  11. Terbuatnya program kehumasan
  12. Terpenuhinya kebutuhan tenaga pendukung
  13. Pembiayaan dan pendanaan
  14. Jumlah siswa baru meningkat
  15. Tersusunnya RKABS tepat waktu
  16. Adanya peningkatan Kesejahteraan TKS

 

  1. Peserta Didik
  2. Terselenggarannya kegiatan PSB
  3. Terselenggaranya klegiatan Ekstrakurikuler

 

  1. Peran serta Masyarakat
  2. Komite memahami tugas dan perannya
  3. Hubungan komite dan sekolah berjalan secara sinergi
  4. Komite selalu terlibat dalam program-program yang dijalankan sekolah
  5. Adanya pertemuan rutin dengan komite

 

  1. Lingkungan dan Budaya Sekolah
    1. Pembuatan taman sekolah
    2. Menanamkan kesadaran perlunya partisipasi masyarakat dan stekjholder sekolah uintuik terciptanya lingkungan yang aman.

 

  1. KEGIATAN

Kegiatan adalah tindakan-tindakan yang akan dilakukan di dalam program. Kegiatan perlu dirumuskan dari setiap program dengan mengacu pada indikator keberhasilan yang telah ditetapkan sehingga program dapat dicapai. Kegiatan bisa diambil dari alternatif pemecahan yang telah ditetapkan sebelumnya. Perumusan kegiatan dilakukan dengan cara membuat daftar kegiatan yang terkait dengan program tersebut. Kegiatan yang baik adalah yang mengarah pada pencapaian indikator keberhasilan yang telah dirumuskan, dan dapat diperkirakan biaya atau anggarannya.

Berikut ini kami uraikan daftar kegiatan sekolah per-kategori:

  1. Kurikulum dan Pembelajaran
  2. Rapat Rutin Pembinaan
  3. Pelaksanaan pembuatan KTSP, Silabus dan RPP
  4. Pengadaan buku-buku pelajaran
  5. Pengadaan literatur tambahan
  6. Penyesuaian jam mengajar

 

  1. Administrasi dan Manajemen Sekolah
  2. Rapat koordinasi guru dan karyawan
  3. Pembinaan
  4. Pembagian Tugas Administrasi

 

  1. Organisasi dan kelembagaan
  2. Koordinasi dan pembuatan usulan peraturan sekolah
  3. Pembuatan Program Kerja

 

  1. Sarana dan Prasarana
  2. Pengadaaan ruang kelas baru
  3. Pengadaaan ruang perpustakaan
  4. Pendataan kebutuhan, pembuatan dan pengajuan proposal, melengkapi sarana dan prasarana
  5. Pengadaan dan Perbaikan komputer dan printer

 

  1. Ketenagaan
  2. Penyusunan program kehumasan
  3. Sosialisasi pola kerjasama
  4. Pengajuan tambahan tenaga pendukung

 

  1. Pembiayaan dan pendanaan
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan sekolah
  3. Meningkatkan prestasi siswa dan sekolah
  4. Pembuatan program kerjasama dengan pihak lain
  5. Peningkatan kerjasama dengan stakeholder
  6. Penyusunan RKAS

 

  1. Peserta Didik
  2. Pelaksanaan penerimaan siswa baru
  3. Meningkatkan kualitas penanganan siswa yang bermasalah
  4. Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler

 

  1. Peran serta Masyarakat
  2. Mengundang semua orang tua siswa
  3. Membentuk pengurus komite sekolah
  4. Sosialisasi program sekolah
  5. Menciptakan hubungan yang harmonis antara komite dan sekolah
  6. Melibatkan komite dalam program-program sekolah
  7. Pertemuan dengan komite
  8. Menjalin kerjasama dengan lembaga masyarakat

 

  1. Lingkungan dan Budaya Sekolah
    1. Selesainya Pembuiatan taman sejkolah
    2. Tertanamkan kesadaran perlunya keterlibatan masyarakat dan warga sekolah untuk terciptanya lingkungan yang aman.

 

 

  1. JADWAL KEGIATAN

Jadwal adalah alokasi waktu suatu program dan kegiatan tertentu yang akan dilaksanakan. Tujuan penyusunan jadwal program dan kegiatan ini adalah untuk mempermudah pelaksana dalam menentukan urutan kegiatan dan mengatur penggunaan sumberdaya dan dana yang dimiliki sekolah/madrasah. Dengan demikian alur kegiatan dan keuangan sekolah/madrasah dapat dikontrol dengan lebih efektif.

Berikut ini kami tampilkan kegiatan sekolah:

 

 

 

 

 

 

 

 

TABEL JADWAL KEGIATAN

 

NO. SASARAN PROGRAM SEMESTER 1 SEMESTER 2
1 Kurikulum dan Pembelajaran Pembuatan KTSP, Silbabus dan RPP

 

2 Kurikulum dan Pembelajaran Peningkatan kompetensi guru
3 Kurikulum dan Pembelajaran Pengadaan (penggantian) buku Pelajaran
4 Kurikulum dan Pembelajaran Standar ideal jam mengajar
5 Kurikulum dan Pembelajaran Penambahan buku-buku yang menarik  
6 Kurikulum dan Pembelajaran Penugasan studi literatur di perpustakaan
7 Guru Peningkatan kompetensi guru
8 Guru Standar ideal jam mengajar  
9 Perpustakaan Sosialisasi peraturan sekolah kepada guru dan karyawan  
10 Administrasi dan Manajemen Sekolah Sosialisasi peraturan sekolah kepada guru dan karyawan  
11 Administrasi dan Manajemen Sekolah Rapat Pembinaan
12 Organisasi dan Kelmabagaan Pembuatan usulan peraturan
13 Organisasi dan Kelmabagaan Pembuatan program kerja
14 Sarana dan Prasarana Pembangunan Ruang Kelas Baru  
15 Sarana dan Prasarana Pembangunan Ruang Perpustakaan  
16 Sarana dan Prasarana Pengadaan perabot pengganti
17 Sarana dan Prasarana Perbaikan perabot rusak  
Pendataan, pembuatan, pengajuan proposal dan pengadaan sarana dan prasarana laboratorium IPA
18 Sarana dan Prasarana Pengajuan dan pemasangan jaringan internet dan pengawasan dalam penggunaannya.  
19 Sarana dan Prasarana Pendataan, pengajuan, pengadaaan, dan perawatan printer dan computer  
20 Ketenagaan Pembuatan program kehumasan
21   Sosialisasi pola kerjasama  
22 Pembiayaan dan pendanaan

 

Penyusunan RKAS  
23 Pembiayaan dan pendanaan Menjalin kerjasama dengan stakeholder
24 Pembiayaan dan pendanaan Komunikasi yang intensif dengan stakeholder  
25 Pembiayaan dan pendanaan Kesejahteraan pegawai khususnya TKS
32 Peserta didik Pelaksanaan penerimaan siswa baru
33 Peserta didik Meningkatkan kualitas penanganan siswa yang bermasalah
34 Peserta didik Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler
36 Peran serta Masyarakat Sosialisasi program sekolah dan peran komite
37 Peran serta Masyarakat Menciptakan hubungan yang harmonis dengan komite
38 Peran serta Masyarakat Mengikutsertakan komite dalam menjalankan program sekolah
39 Peran serta Masyarakat Pertemuan dengan komite sekolah
40 Peran serta Masyarakat Kerjasama dengan lembaga masyarakat
41 Lingkungan dan Budaya Sekolah Pembuatan taman sejkolah
42 Lingkungan dan Budaya Sekolah Menanamkan kesadaran perlunya keterlibatan masyarakat dan warga sekolah untuk terciptanya lingkungan yang aman.

 

  1. PENANGGUNG JAWAB

Setelah program dirumuskan, maka perlu ditentukan siapa penanggung jawab program. Penanggung jawab program adalah perseorangan yang ditunjuk untuk mengkoordinir pelaksanaan program sesuai dengan bidangnya.

Berikut ini kami uraikan mengenai penanggung jawab tiap program sekolah yang akan dilaksanakan:

 

TABEL PENANGGUNG JAWAB PROGRAM

 

NO. PROGRAM PENANGGUNG JAWAB
1 Pembuatan KTSP, Silbabus dan RPP

 

Kepala Sekolah dan Urusan Kurikulum
2 Peningkatan kompetensi guru Kepala Sekolah
3 Pengadaan (penggantian) buku Pelajaran Kepsek dan Urusan Sarana dan prasrana
4 Standar ideal jam mengajar Kepala Sekolah dan Wakasek
5 Penambahan buku-buku yang menarik Urusan kurikulum dan Sarpras
6 Penugasan studi literatur di perpustakaan Semua Guru
7 Peningkatan kompetensi guru Kepala Sekolah
8 Standar ideal jam mengajar Wakasek dan Urusan Kurikulum
9 Sosialisasi peraturan sekolah kepada guru dan karyawan Kepala Sekolah
10 Sosialisasi peraturan sekolah kepada guru dan karyawan Kepala Sekolah
11 Rapat Pembinaan Wakasek dan Urusan kesiswaan
12 Pembuatan usulan peraturan Kepala Sekolah
13 Pembuatan program kerja Kepsek dan semua urusan
14 Pembangunan Ruang Kelas Baru Kepsek
15 Pembangunan Ruang Perpustakaan Kepsek dan Wakasek
16 Pengadaan perabot pengganti Urusan  Sarana
17 Perbaikan perabot rusak Urusan sarana
18 Pendataan, pembuatan, pengajuan proposal dan pengadaan sarana dan prasarana laboratorium IPA Kepala Sekolah dan urusan sarana
Pengajuan dan pemasangan jaringan internet dan pengawasan dalam penggunaannya. Kepala Sekolah dan urusan sarana
19 Pendataan, pengajuan, pengadaaan, dan perawatan printer dan komputer Wakasek dan urusan sarana
Pembuatan program kehumasan Urusan humas
Sosialisasi pola kerjasama Kepala sekolah dan urusan humas
Penyusunan RKAS Kepala Sekolah dan Bendara BOS
20 Menjalin kerjasama dengan stakeholder Urusan humas
Komunikasi yang intensif dengan stakeholder Urusan humas
Kesejahteraan pegawai khususnya TKS Kepsek dan Bendahara BOS
21 Pelaksanaan penerimaan siswa baru Urusan  Kesiswaan
Meningkatkan kualitas penanganan siswa yang bermasalah Wali Kelas, dan Urusan Kesiswaan
22 Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler Guru Pembina Ekstrakurikulet, Urusan Kesiswaa dan OSIS
23 Sosialisasi program sekolah dan peran komite Kepsek danUrusan Humas
Menciptakan hubungan yang harmonis dengan komite Urusan  Humas
Mengikutsertakan komite dalam menjalankan program sekolah Urusan Humas
24 Pertemuan dengan komite sekolah Kepsek dan  Humas
25 Kerjasama dengan lembaga masyarakat Wakasek Humas
Pembuatan taman sekolah Wakasek Humas dan Sarana
26 Menanamkan kesadaran perlunya kterlibatan masyarakat dan warga sekolah untuk terciptanya lingkungan yang aman. Urusan Kesiswaan,  Kaur TU

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB  VI

PENUTUP

 

 

 

  1. Simpulan
  2. Keberhasilan dan kelancaran suatu kegiatan diperlukan sarana penunjang yang lengkap, perencanaan yang matang dan pembagian     tugas yang jelas.
  3. Agar semua hambatan yang mungkin timbul dapat dikurangi semaksimal mungkin diperlukan pengawasan dan pembinaan yang  baik disertai rasa tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi dari  seluruh aparat pelaksana.
  4. Pengumpulan data yang akurat dan ketelitian dalam setiap melaksanakan tugas sangat diperlukan guna penyusunan  laporan yang cepat dan tepat.

 

  1. Saran
    1. Diharapkan dengan adanya program kerja ini dapat mewujudkan suatu mekanisme kerja yang harmonis , efektif dan efesien sehingga dapat menunjang ketercapaian sasaran yang diharapkan.
    2. Apabila setiap pelaksana yang terkait didalam kegiatan ini memahami aturan yang telah ditetapkan ,Insya Allah rencana kerja yang diprogramkan akan tercapai dengan baik.

 

 

 

 

Contoh Kartu Soal

Filed under: PEMBELAJARAN — biyot @ 3:40 pm

KARTU SOAL

Tahun Pelajaran 2016/2017

Provinsi/Kota/Kabupaten : Sulawesi Barat/Polewali Mandar

 

 

Program Studi      :  ……………………………..                                                     Nama Penulis Soal :                              Satuan Kerja :

Mata Pelajaran    :  PKn/PPKn                                                                              1. Toyib                                                                                  SMP Negeri Rappang

Kelas                     :  VIII                                                                                         2. ……………………………..          

Kurikulum            :  KTSP-2006

 

KD – Kompetensi Dasar

 

Menguraikan hakikat, hukum dan kelembagaan HAM

 

 

Buku Acuan / Referensi:

 

  • Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
  • Buku UUD 1945
  • UU No. 39 Tahun 1999
 
 

 

Pengetahuan/         Aplikasi                 Penalaran

Pemahaman

No. Soal
Deskripsi Soal

 

 

Undang-undang RI yang mengatur tentang Hak Azasi Manusia adalah….

  1. UU No. 8 Tahun 1981
  2. UU No. 5 Tahun 1998
  3. UU No. 39 Tahun 1999
  4. UU No. 26 Tahun 2000

 

 

 

 

1

 

Konten/Materi

Dasar Hukum Penegakan HAM di Indonesia

Kunci Jawaban
C

 

Indikator Soal

Peserta Didik dapat mengidentifikasi dasar hukum penegakan HAM  di Indonesia

 

 
PEMBAHASAN :Instrumen HAM merupakan alat yang digunakan dalam menjamin perlindungan dan penegakkan HAM. Instrumen HAM bisa berwujud peraturan atau lembaga – lembaga. Di negara kita dalam era reformasi sekarang ini, upaya untuk menjabarkan ketentuan hak asasi manusia telah dilakukan melalui amandemen UUD 1945 ke dua (Tahun 2000) dan diundangkannya UURI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM.

 

 

 

 

 

 

KARTU SOAL

Tahun Pelajaran 2016/2017

Provinsi/Kota/Kabupaten : Sulawesi Barat/Polewali Mandar

 

 

Program Studi      :  ……………………………..                                                     Nama Penulis Soal :                              Satuan Kerja :

Mata Pelajaran    :  PKn/PPKn                                                                              1. Toyib                                                                                  SMP Negeri Rappang

Kelas                     :  VIII                                                                                         2. ……………………………..          

Kurikulum            :  KTSP-2006

 

KD – Kompetensi Dasar

 

Menguraikan hakikat, hukum dan kelembagaan HAM

 

 

Buku Acuan / Referensi:

  • Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
  • Buku UUD 1945
  • UU No. 39 Tahun 1999

 

 
 

 

Pengetahuan/         Aplikasi                 Penalaran

Pemahaman

No. Soal
Deskripsi Soal

 

Berikut  yang merupakan tujuan dibentuknya Komnas HAM menurut UU RI No. 39 Tahun 1999 adalah ….

A.     menyelesaikan perkara HAM melalui cara konsultasi, negoisasi, konsiliasi dan penilaian ahli

B.     meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia

C.     mendukung penyelesaian pelanggaran HAM diserahkan sepenuhnya pada kesadaran   pelaku pelanggaran

D.     mengamati pelaksanaan HAM dan menyusun laporan hasil pengamatan tersebut

 

 

2

 

Konten/Materi

Lembaga-lembaga Perlindungan HAM di Indonesia

Kunci Jawaban
 

B

Indikator Soal

Peserta Didik  dapat memilih salah satu tujuan dibentuknya Komnas HAM

 

 
PEMBAHASAN :

UURI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI No.39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan :

a.    membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.

b.    meningkatkan perlindungan dan penegakan  hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

 

 

 

KARTU SOAL

Tahun Pelajaran 2016/2017

Provinsi/Kota/Kabupaten : Sulawesi Barat/Polewali Mandar

 

 

Program Studi      :  ……………………………..                                                     Nama Penulis Soal :                              Satuan Kerja :

Mata Pelajaran    :  PKn/PPKn                                                                              1. Toyib                                                                                  SMP Negeri Rappang

Kelas                     :  VIII                                                                                         2. ……………………………..          

Kurikulum            :  KTSP-2006

 

KD – Kompetensi Dasar

Mendeskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakkan HAM

 

 

 

Buku Acuan / Referensi:

  • Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
  • Buku UUD 1945
  • UU No. 39 Tahun 1999
 

 

 

 

Pengetahuan/         Aplikasi                 Penalaran

Pemahaman

No. Soal
Deskripsi Soal

 

Kejadian yang menimpa Samuel Kristian bocah 6 tahun asal Magetan. Bocah ini harus rela dioperasi karena kekerasan yang dilakukan ayah tirinya padanya. Ayah tiri bocah ini tanpa belas kasih menyiram anaknya tersebut dengan air keras serta memaksa anak tersebut untuk minum air aki sehingga tidak hanya kulit bagian luar saja yang mengalami luka bakar tetapi juga mulut, hidung, rahang, dagu dan tenggorokan

Sumber : Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (10/7/2014)

 

Kejadian tersebut di atas merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang terjadi dilingkungan masyarakat yang menimpa anak-anak dalam hal… .

A.     Mewajibkan anak-anak untuk bersekolah

B.     Mempekerjakan anak-anak di bawah umur

C.     Melakukan eksploitasi anak-anak di bawah umur

D.     Melakukan penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap anak

 

3

 

Konten/Materi

Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia

Kunci Jawaban
 

D

Indikator Soal

Disajikan peristiwa peristiwa nyata pada anak, peserta Didik  dapat menunjukkan contoh kasus pelanggaran HAM di lingkungan masyarakat yang menimpa anak-anak

 

 
PEMBAHASAN :

Fenomena lain yang juga mengundang keprihatinan kita dalam kehidupan sehari – hari kita menyaksikan banyak anak (dibawah umur 18 tahun) harus bekerja mencari uang, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maupun untuk membantu keluarganya. Ada yang menjadi pengamen di jalanan, menjadi buruh, bahkan dieksploitasi untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak patut. Mereka telah kehilangan kebebasan sebagai anak untuk menikmati masa kanak-kanak (masa bermain) maupun untuk mengembangkan potensinya , karena terpaksa harus meninggalkan bangku sekolah.

 

 

KARTU SOAL

Tahun Pelajaran 2016/2017

Provinsi/Kota/Kabupaten : Sulawesi Barat/Polewali Mandar

 

 

Program Studi      :  ……………………………..                                                     Nama Penulis Soal :                              Satuan Kerja :

Mata Pelajaran    :  PKn/PPKn                                                                              1. Toyib                                                                                  SMP Negeri Rappang

Kelas                     :  VIII                                                                                         2. ……………………………..          

Kurikulum            :  KTSP-2006

 

KD – Kompetensi Dasar

 

Menghargai  upaya perlindungan HAM

 

 

Buku Acuan / Referensi:

  • Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
  • Buku UUD 1945
  • UU No. 39 Tahun 1999
 
 

 

Pengetahuan/         Aplikasi                 Penalaran

Pemahaman

No. Soal
Deskripsi Soal

Di bawah ini adalah kegiatan yang termasuk upaya perlindungan HAM, kecuali….

A.     Melaksanakan peradilan bagi pelanggar HAM oleh masyarakat

B.     Kegiatan belajar bersama, berdiskusi untuk memahami pengertian HAM;

C.     Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan, maupun masyrakat;

D.     Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku di keluarga, kelas, sekolah, OSIS, masyarakat, dan kehidupan bernegara

 

 

4

 

Konten/Materi

Peranan lembaga-lembaga perlindungan HAM di Indonesia

Kunci Jawaban
 

A

Indikator Soal

Peserta didik dapat menemukan dua kegiatan yang termasuk upaya perlindungan HAM

 

 
PEMBAHASAN :

Menghargai upaya perlindungan HAM dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Berbagai kegiatan yang dapat dimasukan dalam upaya perlindungan HAM antara lain, misalnya:

  1. Kegiatan belajar bersama,  berdiskusi untuk memahami pengertian HAM;
  2. Mempelajari peraturan perundang – undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya, karena peraturan hukum yang umum pada dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan HAM;
  3. Memepelajari tentang peran lembaga – lembaga perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), LSM, dan seterusnya;
  4. Memasyarakatkan tentang  pentingnya memahami HAM dan melaksanakannya, agar kehidupan bersama menjadi tertib, damai dan sejahtera kepada lingkungan masing – masing;
  5. Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan, maupun masyrakat;
  6. Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku di keluarga, kelas, sekolah , OSIS, masyarakat, dan kehidupan bernegara;

KARTU SOAL

Tahun Pelajaran 2016/2017

Provinsi/Kota/Kabupaten : Sulawesi Barat/Polewali Mandar

 

 

Program Studi      :  ……………………………..                                                     Nama Penulis Soal :                              Satuan Kerja :

Mata Pelajaran    :  PKn/PPKn                                                                              1. Toyib                                                                                  SMP Negeri Rappang

Kelas                     :  VIII                                                                                         2. ……………………………..          

Kurikulum            :  KTSP-2006

 

KD – Kompetensi Dasar

 

Menghargai  upaya perlindungan HAM

 

 

 

Buku Acuan / Referensi:

  • Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
  • Buku UUD 1945
  • UU No. 39 Tahun 1999
 
 

 

Pengetahuan/         Aplikasi                 Penalaran

Pemahaman

No. Soal
Deskripsi Soal

 

 

 

 

 

 
Amati gambar di atas yang menunjukkan keterlibatan masyarakat dalam penegakan HAM. Upaya lain penegakan HAM juga dapat melalui jalur pengadilan salah satunya adalah….

  1. Memepelajari tentang peran lembaga – lembaga perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), LSM, dan seterusnya;
  2. Memasyarakatkan tentang  pentingnya memahami HAM dan melaksanakannya, agar kehidupan bersama menjadi tertib, damai dan sejahtera kepada lingkungan masing – masing;
  3. Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan, maupun masyrakat;
  4. Kewenangan memeriksan dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan

 

5

 

Konten/Materi

Upaya pemerintah dalam perlindungan HAM

Kunci Jawaban
D

 

Indikator Soal

Disajikan gambar  tentang diskusi upaya prlindungan HAM peserta didik dapat mengidentifikasi upaya pemerintah dalam perlindungan HAM

 

 
PEMBAHASAN :

Upaya penegakan HAM melalui jalur yaitu Pengadilan HAM, mengikuti ketentuan-ketentuan antara lain, sebagai berikut:

1.        Kewenangan memeriksan dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.

2.      Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertekan

3.      ntu (locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000.

4.      Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut,  terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KARTU SOAL

Tahun Pelajaran 2016/2017

Provinsi/Kota/Kabupaten : Sulawesi Barat/Polewali Mandar

 

Program Studi      :  ……………………………..                                                     Nama Penulis Soal :                              Satuan Kerja :

Mata Pelajaran    :  PKn/PPKn                                                                              1. Toyib                                                                                  SMP Negeri Rappang

Kelas                     :  VIII                                                                                         2. ……………………………..          

Kurikulum            :  KTSP-2006

 

KD – Kompetensi Dasar

 

Menghargai  upaya perlindungan HAM

 

 

Buku Acuan / Referensi:

  • Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
  • Buku UUD 1945
  • UU No. 39 Tahun 1999
 

 

 

 

Pengetahuan/         Aplikasi                 Penalaran

Pemahaman

No. Soal
Deskripsi Soal

Amir dengan teman sebangkunya terlibat diskusi untuk mengidentifikasi kegiatan yang mencerminkan menghargai upaya penegakan HAM, dan selanjutnya menghasilkan keputusan sebagai berikut :

1.    Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum bila terjadi pelanggaran HAM

2.    Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur

3.    Dalam rangka memperoleh kebenaran faktual, maka  para korban dan saksi dijamin perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan

4.    Kewenangan memeriksan dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan

Dari hasil diskusi tersebut di atas yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam menghargai upaya penegakan HAM ditunjukkan oleh nomor….

A.       1

B.        2

C.        3

D.       4

6

 

Konten/Materi

Bentuk-bentuk partisipasi msyarakat dalam ikut penegakan HAM

Kunci Jawaban
 

A

Indikator Soal

Disajikan hasil diskusi, peserta didik dapat menentukan contoh partisipasi masyarakat dalam ikut penegakan HAM

 

 
PEMBAHASAN :

Beberapa contoh kegiatan yang dapat dimasukan menghargai upaya penegakan HAM, antara  lain :

1.      Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM;

2.      Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi.

3.      Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM;

4.      Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum bila terjadi pelanggaran HAM;

KARTU SOAL

Tahun Pelajaran 2016/2017

Provinsi/Kota/Kabupaten : Sulawesi Barat/Polewali Mandar

 

 

Program Studi      :  ……………………………..                                                     Nama Penulis Soal :                              Satuan Kerja :

Mata Pelajaran    :  PKn/PPKn                                                                              1. Toyib                                                                                  SMP Negeri Rappang

Kelas                     :  VIII                                                                                         2. ……………………………..          

Kurikulum            :  KTSP-2006

 

KD – Kompetensi Dasar

 

Menguraikan pentingnya kemerdekaan mengemu kakan

pendapat secara bebas dan  bertanggung jawab

 

 

Buku Acuan / Referensi:

  • Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
  • Buku UUD 1945
  • Undang-Undang No. 9 Tahun 1998
 
 

 

Pengetahuan/         Aplikasi                 Penalaran

Pemahaman

No. Soal
Deskripsi Soal

 

Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan terhadap kemerdekaan menemukakan pendapat. Jaminan tersebut tertuang dalam……

A.     pasal 27

B.     pasal 28

C.     pasal 29

D.     pasal 30

 

 

 

 

7

 

Konten/Materi

Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat

Kunci Jawaban
 

B

Indikator Soal

Peserta didik dapat mengidentifikasi dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat yang terdapat dalam UUD 1945

 
PEMBAHASAN :

Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Jaminan konstitusional dalam UUD 1945 juga menyatakan, bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat juga merupakan bagian dari hak asasi manusia (Pasal 28 E (3)).

 

 

 

 

 

 

KARTU SOAL

Tahun Pelajaran 2016/2017

Provinsi/Kota/Kabupaten : Sulawesi Barat/Polewali Mandar

 

 

Program Studi      :  ……………………………..                                                     Nama Penulis Soal :                              Satuan Kerja :

Mata Pelajaran    :  PKn/PPKn                                                                              1. Toyib                                                                                  SMP Negeri Rappang

Kelas                     :  VIII                                                                                         2. ……………………………..          

Kurikulum            :  KTSP-2006

 

KD – Kompetensi Dasar

Menguraikan pentingnya kemerdekaan mengemu kakan pendapat secara bebas dan  bertanggung jawab

 

 

 

Buku Acuan / Referensi:

  • Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
  • Buku UUD 1945
  • Undang-Undang No. 9 Tahun 1998
 
 

 

Pengetahuan/         Aplikasi                 Penalaran

Pemahaman

No. Soal
Deskripsi Soal

 

 

 

 

 

 
Perhatikan gambar di atas yang merupakan bentuk penyampaian pendapat dimuka umum adalah ….

A.     unjuk rasa ,pawai, diskusi, rapat umum

B.     pawai, unjuk rasa, rapat umum , mimbar bebas

C.     dialog, demontrasi, pawai , rapat

D.    ceramah, dialog, diskusi, pawai

8

 

Konten/Materi

Bentuk-bentuk menyampaikan pendapat dimuka umum

Kunci Jawaban
B

 

Indikator Soal

Disajikan gambar tentang demonstrasi peserta didik dapat mengidentifikasi bentuk menyampaikan pendapat dimuka umum

 
PEMBAHASAN :

 

Menyampaikan pendapat di muka umum  dilakukkan dengan aksi atau demonstrasi, adalah rapat umum, Pawai mimbar bebas.

 

 

 

 

 

 

 

KARTU SOAL

Tahun Pelajaran 2016/2017

Provinsi/Kota/Kabupaten : Sulawesi Barat/Polewali Mandar

 

 

Program Studi      :  ……………………………..                                                     Nama Penulis Soal :                              Satuan Kerja :

Mata Pelajaran    :  PKn/PPKn                                                                              1. Toyib                                                                                  SMP Negeri Rappang

Kelas                     :  VIII                                                                                         2. ……………………………..          

Kurikulum            :  KTSP-2006

 

KD – Kompetensi Dasar

Menguraikan pentingnya kemerdekaan mengemu kakan pendapat secara bebas dan  bertanggung jawab

 

 

 

Buku Acuan / Referensi:

  • Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
  • Buku UUD 1945
  • Undang-Undang No. 9 Tahun 1998
 

 

 

 

Pengetahuan/         Aplikasi                 Penalaran

Pemahaman

No. Soal
Deskripsi Soal

 

Di bawah ini pentingnya  mengemukakan pendapat  dilandasi kebebasan yang  bertanggung jawab kecuali  …

A.     menjaga keutuhan, persatuan  dan kesatuan bangsa

B.     menjaga keamanan dan ketertiban

C.     menjaga kepen tingan kelompok/etnis tertentu

D.    menghormati hak dan kebebasan orang

9

 

Konten/Materi

Tata cara mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

Kunci Jawaban
 

C

Indikator Soal

Peserta didik dapat Tata cara mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

 

 
PEMBAHASAN :

Arti pentingnya  mengemukakan pendapat  dilandasi kebebasan yang  bertanggun

1.      Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

2.      Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan utk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.

3.      Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan utk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.

4.      Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab dimaksudkan untuk menempatkin tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompo

KARTU SOAL

Tahun Pelajaran 2016/2017

Provinsi/Kota/Kabupaten : Sulawesi Barat/Polewali Mandar

 

 

Program Studi      :  ……………………………..                                                     Nama Penulis Soal :                              Satuan Kerja :

Mata Pelajaran    :  PKn/PPKn                                                                              1. Toyib                                                                                  SMP Negeri Rappang

Kelas                     :  VIII                                                                                         2. ……………………………..          

Kurikulum            :  KTSP-2006

 

KD – Kompetensi Dasar

Mengaktualisasikan kemerdekaan mengeluarkan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab

 

 

 

Buku Acuan / Referensi:

  • Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
  • Buku UUD 1945
  • Undang-Undang No. 9 Tahun 1998
 
 

 

Pengetahuan/         Aplikasi                 Penalaran

Pemahaman

No. Soal
Deskripsi Soal

Doni ikut terlibat dalam setiap upaya penyampaian pendapat dalam setiap kebijakan di wiilayahnya. Keikutsertaan Doni dilakukan melalui komunikasi massa dengan media cetak yaitu ….

A.      Koran dan majalah

B.      Majalah dan televisi

C.      Koran dan telpon

D.     Telpon dan radio

 

 

 

 

 

 

 

 

Konten/Materi

Kebebasan mengeluarkan pendapat di lingkungan sekolah isecara Bertanggung jawab

Kunci Jawaban
 

 

Indikator Soal

Peserta didik dapat mengidentifikasi Bentuk-bentuk saluran komunikasi moderen

 

 
PEMBAHASAN :

Bentuk-bentuk saluran komunikasi moderen itu antara lain:

  • Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
  • Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa cetak meliputi: koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti liflet, selebaran, buletin, dan sebagainya. Adapun media massa elektronik, mencakup radio, televisi, dan internet

 

 

 

KARTU SOAL

Tahun Pelajaran 2016/2017

Provinsi/Kota/Kabupaten : Sulawesi Barat/Polewali Mandar

 

 

Program Studi      :  ……………………………..                                                     Nama Penulis Soal :                              Satuan Kerja :

Mata Pelajaran    :  PKn/PPKn                                                                              1. Toyib                                                                                  SMP Negeri Rappang

Kelas                     :  VIII                                                                                         2. ……………………………..          

Kurikulum            :  KTSP-2006

 

KD – Kompetensi Dasar

Menguraikan hakikat, hukum dan kelembagaan HAM

 

 

 

Buku Acuan / Referensi:

  • Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
  • Buku UUD 1945
  • UU No. 39 Tahun 1999
 
 

 

 

Pengetahuan/         Aplikasi                 Penalaran

Pemahaman

 
No. Soal
Deskripsi Soal

Jelaskan 3 fungsi Komnas HAM !

 
1

 

 
Konten/Materi

Peranan/fungsi Komnas HAM

Kunci Jawaban  
 

1) Fungsi pengkajian dan penelitian.

Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM berwenang antara lain:

a)      melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran – saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.

b)     melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

2)   Fungsi penyuluhan.

Dalam rangka pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang:

a)    menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.

b)   meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.

c)     kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

3)     Fungsi pemantauan.

Fungsi ini mencakup  kewenangan antara lain:

a)    pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.

b)   penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.

c)    pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban  maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar  keterangannya.

d)   pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.

e)    peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.

f)      pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.

g)    pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.

h)   pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

4)   Fungsi mediasi.

Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan :

a)    perdamaian kedua belah pihak.

b)   penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.

c)    pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa   melalui pengadilan.

d)   penyampaian rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.

e)    penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

 

Indikator Soal

Peserta didik dapat menjelaskan 3 fungsi Komnas HAM

 

 
PEDOMAN PENSKORAN

 

 
Kunci Jawaban Skor  
1.  Fungsi pengkajian dan penelitian.

Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM berwenang antara lain:

a.    melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran – saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.

b.    melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

2. Fungsi penyuluhan.

Dalam rangka pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang:

a.    menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.

b.    meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.

c.    kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

3.      Fungsi mediasi.

Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan :

a.    perdamaian kedua belah pihak.

b.    penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.

c.    pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa   melalui pengadilan.

d.    penyampaian rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.

e.    penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

1

 

1

 

1

 

1

 

1

1

1

1

 

1

1

1

1

1

 
 

Skor Maksimum

 

13  
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KARTU SOAL

Tahun Pelajaran 2016/2017

Provinsi/Kota/Kabupaten : Sulawesi Barat/Polewali Mandar

 

 

Program Studi      :  ……………………………..                                                     Nama Penulis Soal :                              Satuan Kerja :

Mata Pelajaran    :  PKn/PPKn                                                                              1. Toyib                                                                                  SMP Negeri Rappang

Kelas                     :  VIII                                                                                         2. ……………………………..          

Kurikulum            :  KTSP-2006

 

KD – Kompetensi Dasar

Menghargai  upaya perlindungan HAM

 

 

Buku Acuan / Referensi:

  • Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
  • Buku UUD 1945
  • UU No. 39 Tahun 1999

 

 
 

 

Pengetahuan/         Aplikasi                 Penalaran

Pemahaman

 
No. Soal
Deskripsi Soal

Tuliskan 4 contoh kegiatan yang dapat dilakukan oleh setiap anggota masyarakat dalam upaya penegakan HAM !

 
2

 

 
Konten/Materi

Bentuk kegiatan menghargai upaya penegakan  HAM

Kunci Jawaban  
 

Beberapa contoh kegiatan yang dapat dimasukan menghargai upaya penegakan HAM, antara  lain :

1.        Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM;

2.        Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi.

3.        Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM;

4.        Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum bila terjadi pelanggaran HAM;

5.        Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang damai dan harmonis dalam bermasyarakat.

 

Indikator Soal

Peserta didik dapat mengidentifikasi bentuk kegiatan menghargai upaya penegakan HAM

 

 
PEDOMAN PENSKORAN

 

 
Kunci Jawaban Skor  
1.        Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM;

2.        Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi.

3.        Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM;

4.        Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum bila terjadi pelanggaran HAM;

5.        Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang damai dan harmonis dalam bermasyarakat.

3

3

3

3

3

 
 

Skor Maksimum

 

15  
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KARTU SOAL

Tahun Pelajaran 2016/2017

Provinsi/Kota/Kabupaten : Sulawesi Barat/Polewali Mandar

 

 

Program Studi      :  ……………………………..                                                     Nama Penulis Soal :                              Satuan Kerja :

Mata Pelajaran    :  PKn/PPKn                                                                              1. Toyib                                                                                  SMP Negeri Rappang

Kelas                     :  VIII                                                                                         2. ……………………………..          

Kurikulum            :  KTSP-2006

 

KD – Kompetensi Dasar

Mengaktualisasikan kemerdekaan mengeluarkan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab

 

Buku Acuan / Referensi:

  • Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
  • Buku UUD 1945
  • Undang-Undang No. 9 Tahun 1998
 

 

 

 

Pengetahuan/         Aplikasi                 Penalaran

Pemahaman

 
No. Soal
Deskripsi Soal

 
 

 

 

 

Dari empat buah gambar di atas yang menunjukkan saluran penyampaian pemndapat, diskripsikan 2 cara mengaktualisasikan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung   jawab !

 

 
3

 

 
Konten/Materi

Aktualisasi kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

Kunci Jawaban  
 

Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradisional dan saluran moderen.

Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Saluran-saluran komunikasi tradisional itu tidak memerlukan teknologi yang moderen. Contoh saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.

  • Pertemuan antar-pribadi, misalnya ketika seseorang berkunjung ke rumah tetangganya, ketika seseorang bertemu teman atau sahabatnya di suatu tempat, atau ketika seseorang mengirim surat kepada temannya yang jauh.
  • Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan musyawarah yang dilakukan di sekolah, di kantor, di kampung, dan sebagainya. Forum umum ini  dapat juga berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum di  lapangan  terbuka.

Adapun saluran atau sarana komunikasi moderen adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran komunikasi moderen ini dapat dilakukan antarpribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi moderen itu antara lain:

  • Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
  • Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa cetak meliputi: koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti liflet, selebaran, buletin, dan sebagainya. Adapun media massa elektronik, mencakup radio, televisi, dan internet.

 

Indikator Soal

Disajikan gambar tentang saluran penyampaian pendapat peserta didik dapat mendiskripsikan cara mengaktualisasikan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

 
PEDOMAN PENSKORAN

 

Kunci Jawaban Skor
Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradisional dan saluran moderen.

 

Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Saluran-saluran komunikasi tradisional itu tidak memerlukan teknologi yang moderen.

Contoh saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.

  • Pertemuan antar-pribadi, misalnya ketika seseorang berkunjung ke rumah tetangganya, ketika seseorang bertemu teman atau sahabatnya di suatu tempat, atau ketika seseorang mengirim surat kepada temannya yang jauh.
  • Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan musyawarah yang dilakukan di sekolah, di kantor, di kampung, dan sebagainya. Forum umum ini  dapat juga berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum di  lapangan  terbuka.

 

Adapun saluran atau sarana komunikasi moderen adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran komunikasi moderen ini dapat dilakukan antarpribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang).

 

Bentuk-bentuk saluran komunikasi moderen itu antara lain:

  • Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
  • Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa cetak meliputi: koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti liflet, selebaran, buletin, dan sebagainya. Adapun media massa elektronik, mencakup radio, televisi, dan internet.
5

 

 

4

 

 

2

 

2

 

 

5

 

 

 

2

 

 

2

 

Skor Maksimum

 

22
 
 

 

 

Teknik Penulisan Soal Pilihan Ganda Maret 12, 2017

Filed under: PENDIDIKAN — biyot @ 8:58 am

Teknik Penulisan Soal Pilihan Ganda

 

Tata tertib guru Maret 23, 2015

Filed under: PENDIDIKAN — biyot @ 6:05 pm

Rancangan Tata Tertib Guru
1. Setiap guru wajib mengikuti “Upacara Bendera”,dan pada setiap upacara Resmi Kenegaraan.
2. Setiap guru hadir di sekolah 10 menit sebelum lonceng pertama berbunyi.
3. Guru harus masuk mengajar di kelas tepat waktu
4. Guru wajib memperhatikan kebersihan kelas sebelum mengajar.
5. Selama jam belajar setiap guru tidak dibenarkan berkeliaran/meninggalkan tempat tugasnya/ruang kelasnya.
6. Setiap guru yang terlambat hadir,harus lebih dahulu melaporkan kepada Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah setelah ada koordinasi dengan Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah baru dibenarkan memasuki ruangan kelas.
7. Setiap Guru harus menanda tangani daftar hadir guru setiap hari kerja.
8. Setiap guru yang sering terlambat dan pulang sebelum habis jam kerja diberi peringatan dan pembinaan.
9. Setiap guru yang karena sesuatu hal terpaksa meninggalkan tugasnya, harus lebih dahulu mendapat izin dari Kepala Sekolah atau Wakasek ( bila Kepala Sekolah dinas luar)
10. Setiap guru yang tidak hadir melaksanakan tugasnya karena sesuatu hal, harus membuat surat pemberitahuan dari guru bersangkutan kepada Kepala Sekolah dengan menyatakan alasan tidak hadir dan mengirimkan bahan pelajarannya agar dapat dibantu guru piket sehingga Proses Pembelajaran tidak terhalang.
11. Setiap guru yang karena sesuatu keperluan tertentu meninggalkan tempat tugasnya pada jam kerja, harus terlebih dahulu mendapat izin dari Kepala Sekolah atau Wakasek ( bila Kepala Sekolah dinas luar)
12. Setiap guru yang tidak hadir melaksanakan tugasnya karena sesuatu hal selama 2 hari, harus terlebih dahulu mendapat izin dari Kepala UPTD Pendidikan
13. Setiap guru yang tidak hadir melaksanakan tugasnya karena sesuatu hal selama 3 hari, harus terlebih dahulu mendapat izin dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kab. Polewali Mandar
14. Setiap guru melaksanakan tugas piket sesuai dengan jadwal yang ditentukan
15. Setiap Guru yang tidak hadir karena sakit lebih dari 3 (tiga) hari harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
16. Setiap Guru melaksanakan penyusunan perangkat pengajaran (PROTA,PS,Silabus,RPP,Program Mingguan).
17. Setiap guru wajib menyimpan arsip Program Pembelajaran dan Bahan ajar di Kepala Sekolah atau wakasek
18. Setiap Guru melaksanakan penyajian program pembelajaran atau praktik.
19. Setiap Guru melaksanakan evaluasi belajar (penilaian proses belajar : Ulangan Umum,Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester dan Ujian Nasional/Ujian Sekolah) dan membuat pelaporannya ke Kepala Sekolah atau wakasek.
20. Setiap Guru melaksanakan Analisis Hasil Evaluasi Belajar atau Praktik dan membuat pelaporannya ke Kepala Sekolah atau wakasek.
21. Setiap Guru melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan Program Perbaikan /Remedial dan Pengayaan dan membuat pelaporannya ke Kepala Sekolah atau wakasek.
22. Setiap Guru mengisi Daftar nilai siswa dan melaporkannya kepada Urusan Kurikulum, Wakasek / Kasek.
23. Setiap Guru melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan kepada guru lain dan siswa dalam kegiatan Proses Pembelajaran).
24. Setiap Guru menggunakan alat peraga/praktik dalam proses pembelajaran sesuai dengan materi yang diajarkan,dan membuat alat peraga/praktik sederhana sesuai dengan yang ada di lingkungan alam sekitarnya.
25. Setiap Guru menumbuh kembangkan sikap menghargai karya dari guru lain.
26. Setiap Guru melaksanakan tugas tertentu disekolah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah yang di buat setiap semester/tahun dan membuat program dan jadwal pelaksanaannya persemester/setahun.
27. Setiap Guru mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan Kurikulum.
28. Setiap Guru mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
29. Setiap Guru membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar setiap siswa dan melaporkannya secara berkala/perbulan kepada Kepala Sekolah/Wakasek.
30. Setiap Guru mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pembelajaran
31. Setiap Guru mengatur kebersihan ruang kelas dan praktikum, bagi yang melaksanakan pratikum.
32. Setiap Guru mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
33. Setiap Guru yang meminjam peralatan sekolah harus mengembalikannya ke sekolah.
34. Setiap Guru yang melaksanakan pembelajaran jam terakhir harus terakhir meninggalkan kelasnya.
35. Setiap Guru yang menggunakan alat peraga/praktik harus mengembalikannya ke tempatnya.
36. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas wajib membimbing kelas yang dibinanya dengan berpedoman kepada tugas-tugas wali kelas dan melaporkannya ke kepala sekola/wakasek.
37. Setiap Guru mengisi catatan kelas; siswa yang memiliki masalah, batas materi yang diajarkan dan lain-lain yang dianggap perlu.
38. Setiap Guru melaporkan Pencapaian Target Kurikulum (PTK) pada setiap akhir semester sesuai dengan format yang disediakan sekolah ke Urusan Kuriulum.
39. Setiap Guru melaporkan Daya Serap (DS) pada tiap akhir Semester sesuai dengan format yang disediakan sekolah dan melaporkannya dengan tepat waktu.
40. Setiap Guru Menetapkan Kreteria Ketuntatasan Minimal (KKM) Mata Pelajaran yang diampu dan melaporkan kepada Urusan Kurikulum
41. Setiap Guru menyusun administrasi penilaian, meliputi nilai ulangan harian, tugas, nilai tengah semester, nilai akhir semester dan nilai raport
42. Setiap Guru berpakaian sopan, bersih dan rapi : Pada Hari Senin dan Selasa memakai Pakaian Seragam Linmas, Pada hari Rabu dan Kamis Pakaian Keki, Jum’at dan Sabtu memakai Pakaian Batik
43. Setiap Guru harus membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya.
44. Setiap Guru diusahakan tidak merokok atau memakan makanan atau minum teh manis/kopi didalam kelas.
45. Setiap Guru Berakhlak yang baik, budi pekerti yang luhur.
46. Setiap Guru menyisir rambut dengan rapi (Guru pria tidak gondrong).
47. Setiap Guru ikut bertanggung jawab agar terlaksana tata tertib/disiplin sekolah dan melibatkan diri disetiap kegiatan sekolah.
48. Setiap Guru turut menjaga nama baik sekolah dan berperan aktif ditengah masyarakat.
49. Setiap Guru menggunakan bahasa yang sopan di dalam pembelajaran maupun di luar pembelajaran
50. Setiap Guru memberikan saran kepada Kepala Sekolah demi kemajuan sekolah.
51. Setiap Guru menjaga hubungan baik kepada sesama guru dan semua warga sekolah
52. Setiap Guru dilarang mengedarkan dan mengkonsumsi Narkoba dan zat adiktif lainnya
53. Setiap Guru dilarang membawa barang-barang yang bersifat pornografi
54. Setiap Guru dilarang membawa senjata tajam yang membahayakan keselamatan jiwa orang lain
55. Setiap Guru yang tidak mematuhi tata tertib ini akan dilakukan pembinaan oleh Kepala Sekolah selaku Kepala Unit Kerja sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
56. Setiap Guru yang tidak mengindahkan pembinaan Kepala Sekolah, selanjutnya akan diserahkan pembinaannya kepada Kepala Dinas/Pengawas Pendidikan dan/atau mengusulkan untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Tanggapan :
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….

 

POS Ujian Sekolah

Filed under: PENDIDIKAN — biyot @ 6:01 pm

Keputusan
KEPALA SMP NEGERI 2 MATANGNGA
KABUPATEN POLEWALI MANDAR
NOMOR : 421.3/15.023/SMPN.2/2015

Tentang
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)
UJIAN SEKOLAH PADA SMP NEGERI 2 MATANGNGA
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
SMP NEGERI 2 MATANGNGA
KABUPATEN POLEWALI MANDAR
TAHUN 201
PEMERINTAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 2 MATANGNGA
Desa Tapua, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polewali Mandar

K E P U T U S A N
KEPALA SMP NEGERI 2 MATANNGNGA
NOMOR : 421.3/15.023/SMPN.2/2015
T E N T A N G
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)
UJIAN SEKOLAH PADA SMP NEGERI 2 MATANGNGA
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

KEPALA SMP NEGERI 2 MATANGNGA

Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Permendikbud No. 144 Tahun 2014 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional, dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor …………………… tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, Serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, Dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2014/2015, perlu menetapkan Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Matangnga tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah SMP Negeri 2 Matangnga Tahun Pelajaran 2014/2015;

Mengingat : 1. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah No: 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Permendikbud No. 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional
4. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0020/P/BSNP/I/2013 tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, Serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, Dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2014/2015
5. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah SD/MI. SMP/MTs, SMPLB Tahun Pelajaran 2014/2015 Kabupaten Polewali Mandar
Memperhatikan : Hasil rapat dewan guru SMP Negeri 2 Matangnga pada tanggal 14 Maret 2015

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah pada SMP Negeri 2 MatangngaTahun Pelajaran 2014/2015

Pasal 1

Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah SMP Negeri 2 Matangnga, selanjutnya disebut POS US, Tahun Pelajaran 2014/2015 diatur dalam Lampiran Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Matangnga ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2
Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Matangngaini merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015.

Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah SMP Negeri 2 Matangnga ini diputuskan oleh Kepala SMP Negeri 2 Matangnga

Pasal 4
Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Matangnga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Tapua
Pada tanggal : 16 Maret 2015
Kepala Sekolah,

Drs. T O Y I B, M.Pd
NIP. 19671016 199412 1 003

LAMPIRAN KEPUTUSAN

KEPALA SMP NEGERI 2 MATANGNGA
NOMOR : 421.3/15.023/SMPN.2/2015
T E N T A N G
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)
UJIAN SEKOLAH PADA SMP NEGERI 2 MATANGNGA
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

I. PESERTA UJIAN SEKOLAH
Persyaratan dan pendaftaran peserta Ujian SMP Negeri 2 MatangngaTahun Pelajaran 2014/2015 sama seperti Ujian Nasional (UN) SD/MI dan SMP/MTs, SMPLB Tahun Pelajaran 2011/2012.

A. Peserta SMP Negeri 2 Matangnga
1. Persyaratan Peserta

a) Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SMP Negeri 2 Matangnga berhak mengikuti Ujian Sekolah (US);
b) Peserta didik memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar semester 1 sampai dengan semester 5 pada SMP Negeri 2 Matangnga.
c) Peserta US yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US utama dapat mengikuti US susulan.

2. Pendaftaran Peserta Ujian

a) SMP Negeri 2 Matangnga melaksanakan pendataan calon peserta.
b) SMP Negeri 2 Matangnga mengirimkan data calon peserta ke BSNP secara online paling lambat akhir bulan Desember 2014.
c) Penyelenggara US Tingkat Provinsi mengkoordinasikan pendataan calon peserta dengan menggunakan perangkat lunak sesuai dengan POS pendataan peserta yang diterbitkan oleh Balitbang Kemdiknas.
d) SMP Negeri 2 Matangnga menerima Daftar Nominasi Sementara (DNS) dari Penyelenggara US Tingkat Kabupaten.
e) SMP Negeri 2 Matangnga melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara US Tingkat Kabupaten.
f) Kepala SMP Negeri 2 Matangnga menerbitkan kartu peserta ujian dan menandatangani serta membubuhkan stempel pada kartu peserta US yang telah ditempel foto peserta.

II. PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH

1. SMP Negeri 2 Matangnga sebagai Penyelenggara US ditetapkan oleh Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Polewali Mandar berdasarkan kelayakan fasilitas dan persyaratan lainya sebagai penyelenggara Ujian Sekolah;
2. SMP Negeri 2 Matangnga sesuai kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Polewali Mandar dapat menyelenggarakan ujian sekolah dalam bentuk ujian tulis dan ujian praktik;
3. SMP Negeri 2 Matangnga menetapkan kelulusan, kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan;
4. SMP Negeri 2 Matangnga menyusun kriteria persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta didik untuk mengikuti ujian sekolah;
5. SMP Negeri 2 Matangnga menentukan bahan ujian berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
6. SMP Negeri 2 Matangnga menyusun soal ujian tulis dan praktik sesuai dengan karakteristik mata pelajaran berdasarkan bahan ujian beserta kunci jawabannya;
7. SMP Negeri 2 Matangnga menggandakan soal ujian sesuai dengan jumlah peserta didik yang mengikuti ujian.
8. SMP Negeri 2 Matangnga menjamin kerahasiaan soal ujian beserta kunci jawabannya.
9. SMP Negeri 2 Matangnga melaksanaan ujian sekolah sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
10. SMP Negeri 2 Matangnga memeriksa pekerjaan ujian sekolah.
11. SMP Negeri 2 Matangnga menetapkan nilai hasil ujian dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan.
12. Ujian sekolah dilaksanakan sekali dalam setahun pada akhir tahun pelajaran dan mengacu kepada Permendikbud yang mengatur penyelenggaraan ujian sekolah, dan hasilnya dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dan Dinas Dikpora Kabupaten, Dinas Dikpora Propinsi dan BSNP;

III. BAHAN UJIAN SEKOLAH

A. PENYUSUNAN KISI – KISI SOAL
Penyelenggara US menyusun soal berdasarkan SKL, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi SKL satuan pendidikan, kelompok mata pelajaran dan mata pelajaran dari setiap mata pelajaran yang diujikan pada kurikulum 2006 dan Standar Isi (SI) sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tahun 2006;
2. Menyusun SKL US yang terdiri dari deskripsi SKL dan Indikator soal;
3. Menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKL US tahun pelajaran 2014/2015 dengan melibatkan guru, MGMP sekolah, dan pengawas Pembina. Kisi-kisi soal Ujian Sekolah mencakup; identitas (Kisi-kisi Ujian Sekolah tahun pelajaran, satuan pendidikan, mata pelajaran, kurikulum acuan, alokasi waktu, jumlah soal dan penulis) dan uraian yang berupa tabel (No, SKL, materi, bahan kelas, indikator soal, bentuk soal dan nomor soal)
4. Melakukan validasi kisi-kisi soal tahun pelajaran 2014/2015 dengan melibatkan guru, MGMP sekolah, dan pengawas pembina;
5. Soal Ujian Sekolah berbentuk pilihan ganda (multiple choice) untuk Ujian Tulis dan Uji Kompetensi untuk Ujian Praktek.
6. Menyusun spesifikasi soal yang memuat identitas ( Mata Pelajaran, Program Studi, Jumlah Soal, Bentuk Soal, Bentuk Ujian (praktik/tertulis) dan uraian (SKL, materi, indikator, nomor soal, rumusan soal dan kunci/pedoman penskoran);
7. Melakukan analisis kualitas soal (telaah butir soal) yang mencakup aspek substansti/materi, konstruksi dan bahasa; Bagi sekolah yang sudah memiliki bank soal, soal diambil dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi soal Ujian Sekolah;
8. Melakukan reviu, revisi dan perakitan naskah soal Ujian Sekolah;
9. Mempersiapkan naskah soal untuk ujian utama, ujian susulan dan cadangan;
10. Mengemas naskah US dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan.
11. Menyimpan naskah US dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.
A. MATERI UJIAN SEKOLAH SMP NEGERI 2 MATANGNGA
No Mata Pelajaran Bentuk Ujian Keterangan
Tertulis Praktik
1 Pendidikan Agama Islam √ –
2 PKn √ –
3 Bahasa Indonesia √ –
4 Bahasa Inggris √ –
5 IPA √ –
6 Matematika √ –
7 IPS √ –
8 Seni Budaya √ –
9 Penjaskes – √
10 TIK √ –
11 Muatan Lokal – √ Mulok Pertanian

B. PENYIAPAN BAHAN UJIAN SEKOLAH
1 Penulisan Naskah Soal
a Penulisan naskah soal US dilakukan oleh tim penyusun soal SMP Negeri 2 Matangnga.
b Penulisan naskah soal oleh tim berpedoman pada kurikulum yang sedang berlaku
c Setiap soal yang dibuat harus dilengkapi kisi-kisi , kartu soal, dan pedoman penilaian.
d Perangkat soal yang dihasilkan oleh tim penulis soal meliputi :
 Master soal sebanyak dua paket yaitu utama, dan susulan.
 Lembar jawaban
 Kunci jawaban
 Pedoman penilaian/pemeriksaan
 Jumlah, bentuk dan alokasi waktu lihat tabel berikut :

No Mata Pelajaran Jumlah Bentuk Alokasi Waktu
1 Pendidikan Agama Islam 50 PG 90 Menit
2 PKn 50 PG 90 Menit
3 Bahasa Indonesia 50 PG 90 Menit
4 Bahasa Inggris 50 PG 90 Menit
5 IPA 40 PG 90 Menit
6 Matematika 40 PG 90 Menit
7 IPS 50 PG 90 Menit
8 Seni Budaya 50 PG 90 Menit
9 Penjaskes – – –
10 TIK 50 PG 90 Menit
11 Muatan Lokal – – –

2 Pengadaan naskah soal dilakukan oleh tim penggandaan ujian sekolah meliputi :
a Naskah soal paket utama, susulan, dan ujian praktik
b Daftar hadir peserta ujian
c Berita acara
d Daftar nilai peserta ujian
e Kunci jawaban
f Lembar jawaban
3 Pengamplopan naskah soal
a Pengamplopan naskah soal dilakukan oleh panitia pengadaan
b Pengamplopan naskah soal mengikuti jumlah peserta peruangan
c. Setiap sampul soal harus diberi label yang lengkap dan jelas
d. Setiap sampul harus dilem rapat dan dilak.
4 Nakah soal yang sudah disampul disimpan/diamankan pada tempat yang di jamin keamanan dan kerahasiaannya sesuai dengan standar pengamanan maksimal.

IV. PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH SMP NEGERI 2 MATANGNGA

A. JADWAL UJIAN
a. Ujian Tulis Pendidikan Agama : 23 Maret 2015
b. Ujian Tulis Sekolah Utama :
c. Ujian Tulis Sekolah susulan :
d. Ujian Praktik ( Semua Mata Pelajaran ) :
a. Ujian Tulis Sekolah Utama
No Hari/Tanggal Waktu Mata Pelajaran
1.

2.

3.

4

5

6

7

b. Ujian Tulis Sekolah Susulan

No Hari/Tanggal Waktu Mata Pelajaran
1.

2.

3.

4

5

6

7

c. Ujian Praktik

HARI TANGGAL JAM KE WAKTU KELAS
IX A IX B

B. RUANG UJIAN SEKOLAH
SMP Negeri 2 Matangnga selaku penyelenggara US menetapkan ruang US dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Ruang kelas yang digunakan aman dan layak untuk US;
2. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 1 meja untuk dua orang pengawas US;
3. Setiap meja diberi nomor peserta US;
4. Setiap ruang US disediakan denah tempat duduk peserta US;
5. Setiap ruang US disediakan lak/segel untuk amplop LJUS;
6. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi US dikeluarkan dari ruang US;
7. Tempat duduk peserta US diatur sebagai berikut:
a. Satu bangku untuk satu orang peserta US;
b. Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c. Penempatan peserta US sesuai dengan nomor peserta

C. PENGAWAS RUANG US
1. SMP Negeri 2 Matangnga menetapkan pengawas ruang US di satuan pendidikan;
2. Pengawas ruang US adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
3. Pengawas ruang US harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang US sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai;
4. Pengawas ruang US tidak diperkenankan untuk membawa alat komusikasi elektronik ke dalam ruang ujian;
5. Penempatan pengawas ruang US dilakukan oleh SMP Negeri 2 Matangnga;
6. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas ruang US;

D. TATA TERTIB PENGAWAS RUANG US
1. Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang US telah hadir di lokasi sekolah penyelenggara US;
2. Pengawas ruang US menerima penjelasan dan pengarahan dari Kepala SMP Negeri 2 Matangnga;
3. Pengawas ruang US menerima bahan US yang berupa naskah soal US, lembar jawaban, amplop lembar jawaban, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan US.
4. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang US:
a. Mempersilakan peserta US untuk mengecek kelengkapan soal;
b. Mempersilakan peserta US untuk mulai mengerjakan soal;
c. Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
5. Kelebihan naskah soal US selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
6. Selama US berlangsung, pengawas ruang US wajib:
a. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
b. memberi peringatan kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
c. melarang orang memasuki ruang US selain peserta ujian.
7. Pengawas ruang US dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal US yang diujikan.
8. Lima menit sebelum waktu US selesai, pengawas ruang US memberi peringatan kepada peserta US bahwa waktu tinggal lima menit.
9. Setelah waktu US selesai, pengawas ruang US:
a. mempersilakan peserta US untuk berhenti mengerjakan soal;
b. mempersilakan peserta US meletakkan naskah soal dan LJUS di atas meja dengan rapi;
c. mengumpulkan LJUS dan naskah soal US;
d. menghitung jumlah LJUS sama dengan jumlah peserta US;
e. mempersilakan peserta US meninggalkan ruang ujian;
f. menyusun secara urut LJUS dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUS disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang US di dalam ruang ujian;
10. Pengawas Ruang US menyerahkan amplop LJUS yang sudah di lem dan ditandatangani, serta naskah soal US kepada Penyelenggara US Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan US.

E. TATA TERTIB PESERTA US
1. Peserta US memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum US dimulai.
2. Peserta US yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara US Tingkat Sekolah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta US dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
5. Peserta US membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, (yang diperlukan!) dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta US mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta US mengisi identitas pada LJUS secara lengkap dan benar.
8. Peserta US yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUS dapat bertanya kepada pengawas ruang US dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu
9. Peserta US mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama US berlangsung, peserta US hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang US.
11. Peserta US yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12. Peserta US yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US pada mata pelajaran yang terkait.
13. Peserta US yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu US berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14. Peserta US berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15. Selama US berlangsung, peserta US dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal US dan LJUS keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

V. PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN UJIAN SEKOLAH

A. PEMERIKSAAN
1. Pemeriksaan Lembar Jawaban US dilaksanakan oleh Korektor SMP Negeri 2 Matangnga
2. Setiap Lembar Jawaban US diperiksa oleh dua orang.
3. Penilaian ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan
4. Pemeriksaan dan Penilaian US tertulis dan praktik dilaksanakan secara obyektif.
5. Daftar nilai US diisi oleh Panitia Ujian Sekolah SMP Negeri 2 Matangnga berdasarkan hasil ujian setiap peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0 – 10 dengan dua angka di belakang koma desimal.

VI. PENILAIAN
1. Pengolahan nilai mata pelajaran Pendidikan Agama yang merupakan bagian dari Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia sebagai berikut:
a. Penilaian akhir mempertimbangkan penilaian oleh pendidik;
b. Nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran yang melaksanakan ujian tertulis diperoleh dari Nilai Ujian Tulis 100%.
c. Nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran yang melaksanakan ujian praktik diperoleh dari Nilai Ujian Praktik 100%
d. Nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran yang melaksanakan ujian tulis dan praktik diperoleh dari nilai ujian tulis dan praktik dengan pembobotan 60% : 40%
e. Nilai Sekolah aspek afektif akhlak mulia diperoleh dari hasil pengamatan pendidik mata pelajaran pendidikan agama, pendidik mata pelajaran lain dan konselor;
f. Aspek akhlak mulia terdiri dari aspek-aspek pengamalan agama seperti kedisiplinan, kebersihan, tanggung jawab, sopan santun, hubungan social, kejujuran, dan pelaksanaan ibadah ritual;
g. Menyelenggarakan rapat dewan pendidik untuk menentukan nilai akhir setiap peserta didik pada kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia.
h. Nilai Ujian Sekolah dikirim secara online dan ditembuskan ke Dinas Dikpora Kab. Polewali Mandar Cq. Bidang Dikmen paling paling lambat tanggal 17 April 2015.

VII. KELULUSAN UJIAN SEKOLAH
1. SMP Negeri 2 Matangngamenetapkan batas nilai minimal/batas kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai Dokumen I Kurikulum SMP Negeri 2 Matangnga.
2. Penetapan batas kelulusan harus mendapat pertimbangan komite sekolah Dinas Dikpora Kabupaten Polewali Mandar , paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan US.
3. Nilai minimal/batas kelulusan harus diumumkan ke Siswa, Orang Tua.
4. Penetapan kelulusan US dilakukan melalui rapat dewan guru dan ditulis dalam berita acara.
5. Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah apabila ;
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Lulus Ujian Nasional;
e. Kehadiran di kelas mencapai minimal 85 %.

VIII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH
1. Biaya penyelenggaraan US berasal dari Dana BOS SMP Negeri 2 Matangnga
2. Komponen-komponen yang dibiayai pada penyelenggaraan US antar lain :
a. Pengisian data calon peserta US dan mengirimkannya ke Dinas Dikpora Kab. Polewali Mandar.
b. Penggandaan Kartu peserta US.
c. Sosialisasi dan rapat pengawas US.
d. Penulisan dan penggandaan bahan US, penggandaan bahan ujian praktik, pengawasan dan pemeriksaan hasil ujian serta pembuatan laporan.
e. Konsumsi Pengawas
IX. PEMANTAUAN DAN EVALUASI UJIAN SEKOLAH
1. Dinas Dikpora Kabupaten Polewali Mandar melakukan koordinasi, pemantauan, supervisi dan evaluasi pelaksanaan Ujian Sekolah di SMP Negeri 2 Matangnga;
2. Pemantauan dan supervisi dilakukan dengan membentuk tim, menyusun isntrumen, melaksanakan dan melaporkan hasil.

X. LAPORAN PENYELENGGARA UJIAN
1. Laporan penyelenggara ujian nasional dan Ujian Sekolah dilakukan oleh SMP Negeri 2 Matangnga memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai lulus US, Pengawasan ujian, Pemeriksaan US, Nilai rata-rata mata pelajaran dan presentase kelulusan Sekolah.
2. SMP Negeri 2 Matangnga menyampaikan laporan ujian ke Dinas Dikpora Kabupaten Polewali Mandar.

XI. PENUTUP
1. POS Ujian Sekolah SMP Negeri 2 Matangnga ini disusun untuk dipedomani dalam pelaksanaan Ujian Sekolah SMP Negeri 2 Matangnga Tahun Pelajaran 2014/2015
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam POS ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
3. Jika terdapat kekeliruan dalam POS ini akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.

Tapua , 16 Maret 2015
Kepala Sekolah,
Drs. T O Y I B, M.Pd
NIP. 19671016 199412 1 003

 

RUANG LINGKUP FILSAFAT ILMU April 23, 2014

Filed under: ILMU PENGETAHUAN — biyot @ 7:00 pm
  1. ILMU SEBAGAI OBJEK KAJAIAN FILSAFAT
Pada dasarnya setiap ilmu memiliku dua macam objek, yaitu objek material dan objek formal. Objek material adalah sesuatu yang dijadikan sarana pendidikan, seperti tubuh manusia adalah objek material ilmu kedokteran. Adapun objek formalnya adalah metode untuk memahami objek material tersebut, seperti pendekatan induktif dan deduktif. Filsafat sebagai berfikir yang sistimatis dan radikal juga memiliki objek material dan objek formal. Objek material filsafat adalah segala yang ada.
Segala yang ada mencakup ada yang tampak ada yang tidak tampak. Ada yang tampak adalah dunia empiris, sedangkan ada yang tidak tampak adalah alam metafisika. Sebagian filosof membagi objek material filsafat atas tiga bagian, yaitu yang ada dalam alam empiris, yang ada dalam pikiran, dan yang ada dalam kemungkinan. Adapun, objek formal filsafat adalah sudut pandang yang menyeluruh, radikal, dan rasional tentang segala yang ada.
Cakupan objek filsafat lebih luas dibandingkan dengan ilmu hanya terbatas pada persoalan yang empiris saja, sedangkan filsafat mencakup yang empiris dan yang non empiris. Objek ilmu terkait dengan filsafat ada objek empiris . disamping itu, secara historis ilmu berasal dari kajian filsafat kaeran awalnya filsafatllah yang melakukan pembahasan tentang segala yang ada secara sistematis, rasional, dan logis termasuk yang empiris. Setelah berjalan beberapa lama kajian terkait dengan hal yang empiris semankin bercabang dan berkembang, sehingga menimbulkan spesialisasi dan menampakkan kegunaan yang praktis. Inilah terbentuknya ilmu secara berkesinambungan.
Will Durant mengibaratkan filsafat sebagai pasukan mariner yang merebut pantai untuk pendaran pasukan infanteri. Pasukan infanteri ini adalah sebagai pengetahuan yang diantaranya adalah ilmu. Filsafatlah yang menyediakan tempat berpijak bagi kegiatan keilmuan. Setelah itu ilmu berkembang sesuai dengan spesialis masing-masing, sehingga ilmulah secara praktis membelah gunung dan merambah hutan. Setelah itu, filsafat kembali ke laut lepas untuk berspekulasi dan melakukan eksplorasi lebih jauh.
Karena itu filsafat oleh para filosof disebut sebagai induk ilmu. Sebab, dari filsafatlah, ilmu-ilmu modern dan kontemporer bekembang. Sehingga manusia dapat menikmati ilmu sekaligus buahnya, yaitu teknologi. Awalnya, filsafat terbagi pada teoritis dan praktis. Filsafat teoritis mencakup metafisika, fisika, matematika, dan logika, sedangkan filsafat praktis adalah ekonomi, politik, hokum, dan etika. Setiap bidang ilmu ini kemudian berkembang dan menspesialisasi, seperti fisika berkembang menjadi biologi, biologi berkembang menjadi anatomi, kedokteran, dan kedokteranpun terspesialisasi menjadi beberapa bagian. Perkembangan ini dapat diibaratkan sebuah pohon dengan cabang dan ranting yang semakin lama semakin rindang.
Bahkan dalam perkembangan berikutnya, filsafat tidak dipandang sebagai induk dan sumber ilmu, tetapi sudah merupakan bagian dari ilmu itu sendir, yang juga mengalami spesialisasi. Dalam taraf penilaian ini filsafat tidak mencakup keseluruhan, tetapi sudah menjadi sektoral. Cotohnya, filsafat ilmu, filsafat hukum, dan ilum adalah bagian dari perkembangan filsafat yang sudah menjadi sektoral dan terkontak dalam satu bidang tertentu. Filsafat ilmu yang sedang dibahas ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari tuntutan tersebut karena filsafat tidak dapat hanya berada pada laut lepas, tetapi diharuskan juga dapat membimbing ilmu. Disisi lain, perkembangan ilmu yang sangat cepat tidak saja membuat ilmu semakin jauh dari induknya, tetapi juga mendorong munculnya arogansi dan bahkan kompartementalisasi yang tidak sehat antara satu bidang ilmu dengan yang lain. Tugas filsafat diantaraya adalah menyatukan visi keilmuan itu sendiri agar tidak terjadi bentrokan antara berbagai kepentingan. Dalam konteks inilah kemudian ilmu sebagai kajian filsafat sangan relevan untuk dikaji dan didalami.
Ilmu sebagai objek kajian filsafat sepatutnya mengikuti alur filsafat, yaitu objek material yang didekati melalui pendekatan radikal, menyeleruh, dan rasional. Begitu juga dengan pendekatan spekulatif dalam filsafat sepatutnya merupakan bagian dari ilmu dilihat dari posisi yang tidak mutlak, sehingga masih ada ruang untuk berspekulasi demi pengembangan ilmu itu sendiri.
  1. PENGERTIAN FILSAFAT ILMU
  2. Filsafat dan Hikah
Filsafat dalam bahasa Inggris, yaitu; philosophy, adapun istilah filsafat berasal dari bahasa yunani; philosophia, dengan terdiri atas dua kata: philos (cinta) atau phillia (persahabatan, tertarik kepada) dan sophos (‘hikmah’, kebijaksanaan, intelegensi). Jadi, secara etimologi, filsafat berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut filosof yang dalam bahasa Arab disebut failasuf.
Harun Nasution berpendapat bahwa istilah filsafat berasal dari bahasa Arab Karena orang Arab lebih dulu datang dan sekaligus mempengaruhi bahasa Indonesia daripada orang dari bahasa Inggris. Oleh karena itu, dia konsisten menggunakan kata falsafat, bukan filsafat. Buku-buku mengenai ‘filsafat’ ditulis dengan falsafat, seperti Falsafah Agama dan Falsafah dan Mistisisme dalam Islam.
Kendati istilah filsafah yang lebih tepat adalah falsafah yang berasal dari bahasa Arab. Kata falsafah sebenarnya bisa diterima dalam bahasa Indonesia. Sebab, sebagian kata Arab yang di Indonesiakan mengalami perubahan dalam huruf vokalny, seperti Masjid menjadi Mesjid dan Karamah menjadi Keramat. Karena itu, perubahan huruf a menjadi huruf I dalam kata falasafah bisa ditolerir. Lagi pula, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata filsafat menunjukkan pengertian yang dimaksud, yaitu pengetahuan dan penyeledikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya.
Adapun beberapa pengertian pokok tentang filsafat menurut kalangan filosof adalah:
  1. Upaya spekulasi untuk menyajikan suatu pandangan sistematik seta lengkap tentang realitas.
  2. Upaya untuk melukiskan hakikat realitas akhit dan dasar serta nyata.
  3. Upaya untuk menentukan batas-batas dan jangkauan pengetahuan sumbernya, hakikatnya, keabsahannya, dan nilainya.
  4. Penyeldikan kritis atas pengadaian-pengadaian dan penyataan-pernyataan yang diajukan oleh berbagai bidang pengetahuan.
  5. Disiplin ilmu yang berupaya untuk membantu Anda melihat apa yang Anda katakana dan untuk mengatakan apa yang Anda lihat.
Pengertian filsafat secara terminology sangat beragam baik dalam ungkapan maunpun dalam titik tekanannya. Bahkan, Moh. Hatta dan Langeveld bahwa defenisi filsafat tidak perlu diberikan karena setiap orang memiliki titik tekan sendiri dalam defenisinya. Oleh karena itu, biarkan saja seseorang meneliti filsafat terlebih dahulu kemudian menyimpulkan sendiri.
Pendapat ini ada benarnya, sebab intisari berfilsafat itu sendiri terdapat dalam pembahasan bukan pada defenisi. Namun, defenisi filsafat untuk dijadikan patoakan awal diperlukan untuk member arah dan cakupan objek yang dibahas, terutama yang terkait dengan filsafat ilmu. Karena itu, disini dikemukakan beberapa defenisi dari para filosof terkemuka yang culup refrensentatif , baik dari segi zaman maupun kualitas pemikiran.
Phytagoras (572-492 SM) adalah filosof yang pertama kali menggunakan kata filsafat, dia mengemukakan bahwa manusia dapat dibagi kedalam tiga tipe: mereka yang mencintai kesenangan, mereka yang mencintai kegiatan, dan mereka yang mencintai kebijaksanaan. Tujuan kebijaksanaan dalam pandangannya menyangkut kemajuan menuju keselamatan dalam hal keagamaan. Shopia mengandung arti yang lebih luas daripada kebijaksanaan, yatiu:
1. Kerajinan,
2. Kebenaran Pertama,
3. Pengetahuan yang luas,
4. Kebijakan Intelektual,
5. Pertimbangan yang sehat dan
6. Kecerdikan dalam memutuskan hal-hal yang praktis.
Dengan demikian asal mula filsafat itu sangant umum, yaitu intinya adalah mencari keutamaan mental (the pursuit of mental excellence).
Plato (427-347 SM) mengatakan bahwa objek filsafat adalam penemuan kenyataan atau kebenaran absolute (keduanya sama dengan pandangannya), lewat “dialektika”. Sementara Aristoteles (384-332 SM), tokoh utama filosof klasik, mengatakan bahwa filsafat menyelidiki sebab dan asas segala terdalam dari wujud. Karena itu, ia menamakan filsafat dengan “teologi” atau “filsafat pertama”. Aristoteles sampai pada kesimpulan bahwa setiap gerak di alam ini digerkkan oleh yang lain. Karena itu, perlu menetapkan suatu penggerak pertama yang menyebabkan gerak itu, sedangkan dirinya sendiri tidak bergerak. Penggerak pertama ini sama sekali terlepas dari materi; sebab kalau ia materi, maka ia juga mempunyai potensi gerak. Allah, demikian Aristoteles, sebagai penggerak. Pertama adalah Aktus Murni. Dan ia adalah salah seorang filosof Yunani kuno yang mengatakan bahwa filsafat memperhatikan seluruh pengetahuan, dan kadang-kadang disamakan dengan pengetahuan tentang wujud (ontology).
Al-Farabi (W. 950 M), berpendapat bahwa filsafat atau hikamah merupakan pengetahuan “otonom” yang perlu dikaji oleh manusia kerena dia dikaruniai akal. Alquran Filsafat mewajibkan manusia berfilsafat untuk menambah dan memperkuat keimanan kepada tuhan.
Immanuel Kant (1724-1804 M), mengatakan bahwa filsafat itu ilmu dasar segala pengetahuan, yang mencakup didalamnya empat persoalan, yaitu:
  1. Apakah yang dapat kita ketahui? (Dijawab oleh metafisika)
  2. Apakah yang boleh kita kerjakan? (Dijawab oleh etika/ norma)
  3. Sampai manakan pengharapan kita? (Dijawab oleh Agama)
  4. Apakah yang dinamakan manusia? (Dijawab oleh Antropologi)
Sutan Takdir Alisjahbana berpendapat bahwa filsafat adalah berfikir dengan insaf. Yang dimaksud dengan insaf adalah berpikir dengan teliti, menurut aturan yang pasti. Sementara itu Deng Fung Yu Lan, seorang filosof dari dunia Timur, mendefenisikan filsafat adalah fikiran yang sistimatis dan refleksi tentang hidup.
Filsafat juga didefenisikan oleh H. Hamersama sebagai pengetahuan metodiis, sistematis, dan koheren (bertalian) tentang seluruh kenyataan. Sedangkan Harun Nasution mengatakan bahwa filsafat adalah berfikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas (tidak terikat pada trades, dogma, dan agama) dan dengan sedalam-dalamnya, sehingga sampai kedasar-dasar persoalan.
Dalam pandangan Sidi Gazalba fislafat adalah berpikir secara mendalam, sistematik, radikal, dan universal dalam rangka mencari kebenaran. Inti atau hakikat mengenai segala sesuatu yang ada.
Pendapat Sidi Gazalba ini memperlihatkan adanya tiga pokok dalam filsafat, yaitu:
  1. Adanya unsure berpikir yang dalam hal ini menggunakan akal.
  2. Adanya unsure tujuan yang ingin dicapai melalui berpikir tetsebut.
  3. Adanya unsure ciri tang teredapat dalam pikiran tersebut, yaitu mendalam.
Uraian diatas menunjukkan dengan jelas ciri dan karakteristik berpikir secara filosofis. Intinya adalah upaya secara sungguh-sungguh dengan menggunakan akal pikiran sehingga alat utamanya untuk menemukan hakikat segala sesuatu yang berhubungan dengan ilmu.
Telah disebut diatas bahwa saah satu makan filsafat adalah mengutamakan dan mencintai hikmah. Fuad Irfami al Bustami mengartikan hikmah dalam kitab monumetalnya Munjis al-Thullab, secara etimologi yaitu al—“adl (memposisikan sesuatu pada porosnya), al- hilm (akal/ balqh/ pemikiran yang sempurna), al- falsafah (filsafat), dan secara bertimologi.
Ungkapan atau pemikiran yang sesuai dengan kebenaran suatu pendapat yang valid.
Ibnu Mundzir, penulis kamus standar dalam bahasa Arab. Lisan al- Arabi, menjelaskan bahwa istulah hikmah berarti terhindar dari kerusakan dan kezaliman, karena hikmah adalah ilmu yang sempurna dan manfaat.
Lain halnya dengan al- Jurani dalam mendefenisikan kata hikmah adalah ilmu yang mempelajari segala sesuatu yang ada menurut kadar kemampuan manusia.
Ibn Sina mengartikan kata hikamh dalam al-Thabi’iyyat adalah mencari kesempurnaan diri manusia dengan menggambarkan segala urusan dan membenarkan segala hakikat baik yang bersifat teorik manupun praktik menurut kadar kemampuan manusia.
Rumusan tersebut mengisyaratkan bahwa hikmah sebagai paradigm keilmuan yang mempunyai tiga unsur utama, yaitu: 1) Masalah, 2) Fakta dan data, 3) Analisis Ilmuwan dengan teori. Al-Syaybani mengatakan bahwa filsafat bukanlah hikmah itu sendiri, melainkan cinta kepada hikmah dan berusaha mendapatkannya, memusatkan perhatian kepadanya dan mencari sikap positif terhadapnya. Selanjutnya ia menambahkan bahwa filsafat dapat pula berarti mencari hikmah sesuatu , berusahan mendapatkan sebab dan akibat serta berusaha menginterprestasikan pengalaman-pengalaman manusia.
  1. Pengertian Ilmu
Ilmu berasal dari bahasa Arab: ‘alima, ya’lamu, ‘ilman, dengan wazan fa’ilan, yaf’alu, yang berarti mengerti, memahami benar-benar seperti ungkapan “Asmu’I telah memahami pelajaran filsafat”. Dalam bahasa Inggris disebut science,; dari bahasa Latin scientia (pengetahuan)- scire (mengetahui). Sinonim yang paling dekat dengan bahasa Yunani adalah episteme. Jadi pengertian ilmu yang terdapat dalam kamus bahasa Indonesia adalah pengetahuan suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangka gejala-gejala tertentu, di bidang (pengetahuan) ini. Mulyadi Kartanegara mengatakan bahwa ilmu adalah any organized knowledge. Ilmu dan sains menurutnya tidak berbeda, terutama sebelum abad ke-19, tapi setelah itu sains lebih terbatas pada bidang-bidang fisik atau inderawi, sedangkan ilmu melampauinya pada bidang-bidang nonfisik seperti metafisika.
Adapun beberapa ciri-ciri utama ilmu menurut terminology antara lain adalah:
  1. Ilmu adalah sebagian pengetahuan bersifat koheren, empiris, sistimatis, dapat diukur, dan dibuktikan. Berbeda dengan iman, yaitu pengetahuan didasarkan atas keyakinan pada yang gaib dan penghayatan serta pengalaman pribadi.
  2. Berbeda dengan pengetahuan, ilmu tidak mengartikan kepingan pengetahuan satu putusan tersendiri, sebaliknya ilmu menandakan seluruh kesatuan ide yang mengacu ke objek (alam objek) yang sama berkaitan secara logis. Karena itu, koherensi sistematik adalah hakikat ilmu. Prinsip-prinsip objek dan hubungannya yang tercemin dalam kaitan-kaitan logis yang dapat dilihat dengan jelas. Bahwa prinsip-prinsip metafisis objek menyingkapakan dirinya sendiri kepada kita dalam produsen ilmu secara lamban, didasarkan pada sifat khusus intelek kita yang tidak dapat dicirikan oleh visi ruhani terhadap realitas tetapi oleh berfikir.
  3. Ilmu tidak memerlukan kepastian lengkap berkenaan dengan masing-masing penalaran perorangan, sebab ilmu dapat memuat didalamnya dirinya sendiri hipotesis-hipotesis dan teori-teori yang belum sepenuhnya dimantapkan.
  4. Di pihak lain, yang sering kali berkaitan dengan konsep ilmu (pengetahuan ilmiah) adalah ide bahwa metode-metode yang berhasil dan hasil-hasil yang terbukti pada dasarnya harus terbuka pada semua pencari ilmu. Kendati demikian baik untuk tidak memasukkan persyaratan dalam defenisi ilmu. Karena objektifitas ilmu dan kesamaan hakiki daya persyaratakn ini pada umumnya terjamin.
  5. Ciri hakiki lainnya dari ilmu adalah metodologi, sebab kaitan logis yang dicari ilmu tidak dicapai dengan penggabungan tidak teratur dan tidak terarah dari banyak pengamatan dan ide-ide yang terpisah-pisah. Sebaliknya, ilmu menurut pengamatan dan berpikir metodis, ternyata rapi. Alat bantu metodologis yang penting adalah terminology ilmiah. Yang disebut belakangan ini mencoba konsep-konsep lain.
  6. Kesatuan setiap ilmu bersumber didalam kesatuan objeknya. Teori skolastik mengenai ilmu membuat perbedaan antara objek material dan objek formal. Yang terdahulu adalah objek kongret yang disimak ilmu. Sedangkan yang belakangan adalah aspek khusus atau sudut pandang terhadap objek material. Yang mencirikan setiap ilmu adalah objek formalnya, sementara objek material yang sama dapat dikaji oleh banyak ilmu yang lain. Pembagian objek studi mengajar mengantar ke spesialisasi ilmu yang terus bertambah. Gerakan ini diiringi bahaya pandangan sempit atau bidang penelitian yang terbatas. Sementara penangkapan yang luas terhadap saling keterkaitan seluruh realitas lenyap dari pandangan.
Adapun beberapa defenisi ilmu menurut para ahli, diantaranya adalah sebagai berikut:
–          Mohammad Hatta, mendefenisikan ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam suatu golongan masalah yang sama tabiatnya, maupun menurut kedudukannya tampak dari luar, maupun menurut bangunannya dari dalam.
–          Ralph Ross dan Ernest Van Den Haag, mengatakan ilmu adalah empiris, rasional, umum, dan sistimatikm dan keempatnya serentak.
–          Karl Pearson, mengatakan ilmu adalah lukisan atau keterangan yang konfrehensif dan konsisten tentang fakta pengalaman dengan istilah yang sederhana.
–          Ashley Montagu, Guru Besar Antropolog di Rutgers University menyimpulkan bahwa ilmu adalah pengetahuan yang disusun dalam satu sistem yang berasal dari pengamatan, studi dan percobaan untuk menentukan hakikat prinsip tentang hal yang sedang dikaji.
–          Harsojo, Guru Besar Antropolog di Universitas Pajajaran, menerangkan bahwa ilmu adalah:
  1. Merupakan akumulasi pengetahuan yang disistemasikan.
  2. Suatu pendekatan atau metode pendekatan terhadap seluruh dunia empiris, yaitu dunia yang terkait oleh factor ruang dan waktu, dunia yang pada prinsipnya dapat diamati oleh panca indera manusia.
  3. Suatu cara menganalisis yang mengizinkan kepada ahli-ahlinya untuk menyatakan suatu proposisi dalam bentuk: “Jika…, maka…,”.
–          Afanasyef, seorang pemikir Marxist bangsa Rusia mendefenisikan ilmu adalah pengetahuan manusia tetang alam, masyarakat, dan pikiran. Ia mencerminkan alam dan konsep-konsep, kategori dan hukum-hukum, yang ketetapannya dan kebenarannyan diuji dengan pengalaman praktis.
Dari keterangan para ahli tentang ilmu diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa ilmu adalah sebagian pengetahuan yang mempunyai ciri, tanda, syarat tertentu, yaitu sistemati, rasional, empiris, universal, obkjektif, dapat diatur, terbuka, dan komulatif (bersusun timbun). Mulyadhi Kartanegara berpendapat bahwa objek ilmu tidak mesti selalu empiris karena realitas itu tidak hanya yang empiris bahkan tidak empiris lebih luas dan dalam dibandingakan dengan yang empiris. Karena itu, dia mamasukka teologi adalah ilmu, yang sama dengan ilmu-ilmiu yang lainnya.
Adapun perbedaan antara ilmu dengan pengetahuan, ilmu adalah bagian dari pengetahuan yang terklasifikasi,tersistem, dan terukur serta dapat dapat dibuktikan kebenarannya secara empiris. Pengetahuan adalah keseluruhan pengetahuan yang belum tersusun, baik mengenai metafisika maupun fisik.
Dapat juga dikaitkan pengetahuan adalah infoirmasi yang berupa common sence, sedangkan ilmu sudah merupakan bagian yang lebih tinggi dari itu karena memiliki metode dan mekanisme tertentu. Ilmu bagaikan sapu lidi, yakni sebagian lidi yang sudah diraut dipotong ujung dan pangkalnya kemudian diikat, sehingga menjadi sapu lidi, sedangkan pengetahuan adalah lidi-lidi yang masih berserakan di pohon kelapa, di pasar, dan ditempat lain yang belum tersusun dengan baik.
Setelah dipahami pengertian filsafat, ilmu, dan pengetahuan, maka dapat disimpulkan filsafat ilmu merupakan kajian secara mendalam tentang dasar-dasar ilmu, sehingga filsafat ilmu perlu menjawab beberapa persoalan berikut ini:
  1. Pertnyaan landasan ontologis:
Objek apa yang ditelaah? Bagaimana wujud yang hakiki dari objek tersebut? Bagaimana korelasi antara objek tadi dengan daya tangkap manusia (seperti, berpikir, merasa, dan mengindera) yang menghasilkan ilmu? Dan landasan ontologis ini adalah dasar untuk mengklasifikasi pengetahuan dan sekaligus bidang-bidang ilmu.
  1. Pertanyaan landasan epistemologis
Bagaimana proses pengetahuan yang masih berserakan dan tidak teratur itu menjadi ilmu? Hal-hal apa yang harus diperhatikan agar kita mendapatkan pengetahuan yang benar? Apa yang disebut kebenaran itu sendiri? Apakah kreterianya? Cara/ teknik/ sarana apa yang membantu kita mendapatkan pengetahuan yang berupa ilmu?.
  1. Pertanyaan landasan aksiologis
Untuk apa pengetahuan yang berupa ilmu itu dipergunakan? Bagaiamana kaitan antara cara penggunaan tersebut dengan kaidah-kaidah moral? Bagaiamana penentuan objek dan metode yang ditelaah berdasarkan pilihan-pilihan moral? Bagaiaman korelasi antara teknik procedural merupakan operasionalisasi metode ilmiah sengan norma-norma moral?
  1. Persamaan dan Perbedaan Filsafat dan Ilmu
Persamaan filsafat dan ilmu adalah sebagai berikut:
  1. Keduanya mencari rumusan yang sebaik-baiknya menyelidiki objek selengkap-lengkapnya sampai ke akar-akarnya.
  2. Keduanya memberikan pengertian mengenai hubungan atau koheren yang ada antara kejadian-kejadian yang kita alami dan mencoba menunjukkan sebab-sebabnya.
  3. Keduanya hendak memberikan sintesis, yaitu suatu pandangan yang bergandengan.
  4. Keduanya mempunyai metode dan sistem.
  5. Keduanya hendak memberikan penjelasan tentang kenyataan seluruhnya timbul dari hasrat manusia (objektivitas), akan pengetahuan yang lebih mendasar.
Adapun perbedaan filsafat dan ilmu adalah sebagai berikut :
  1. Objek material (lapangan) filsafat itu bersifat universal (umum), yaitu segala sesuatu yang ada (realita) sedangkan objek material ilmu (pengetahuan ilmiah) itu bersifat khusus dan empiris. Artinya, ilmu terfokus pada disiplin bidang masing-masing secara kaku dan terkont-kontak, sedangkan kajian filsafat tidak terkontak-kontak dalam disiplin tertentu.
  2. Objek formal (sudut pandangan) filsafat itu bersifat nonfragmentaris, kerena mencari segala sesuatu yang ada secara luas, mendalam dan mendasar. Sedangkan ilmu bersifat fragmentarism spesifik, dan intensif. Di samping itu, objek formal ilmu itu bersifat teknik, yang berarti bahwa cara ide-ide manusia itu mengadakan penyatuan diri dengan realita.
  3. Filsafat dilakasanakan dalam suatu susunan pengetahuan yang menonjol daya spekulasi, kritis, dan pengawasan, sedangkan ilmu haruslah diadakan riset lewat pendekatan trial and error. Oleh karena itu, nilai-nilai ilmu terletak pada kegunaan pragmatis, sedangkan kegunaan filsafat timbul dari nilainya.
  4. Filsafat memuat lebih jauh dan lebih mendalam berdasarkan pada pengalaman realitas sehari-hari, sedangkan ilmu bersifat diskrusif, yatitu menguraikan secara logis, yang dimulai dari tidak tau menjadi tahu.
  5. Filsafat memberikan penjelasan yang terakhir, yang mutlak, dan mendalam sampai mendasar (primary cause) sedangkan ilmu menunjukkan sebab-sebab yang tidak mendalam, yang lebih dekat, yang skunder (skunder cause).
 
  1. TUJUAN FILSAFAT ILMU
Tujuan filsfat ilmu adalah:
  1. Mendalami unsur-unsur pokok ilmu, sehingga secara menyeluruh kita dapat memahami sumber, hakikat dan tujuan ilmu.
  2. Memahami sejarah pertumbuhan, perkembangan, dan kemajuan ilmu di berbagai bidang, sehigga kita mendapat gambaran tentang proses ilmu kontemporer secara historis.
  3. Menjadi pedoaman bagi para dosen dan mahasiswa dalam mendalami studi di perguruan tinggi, terutama untuk membedakan persoalan yang ilmiah dan non ilmiah.
  4. Mendorong para calon ilmuwan dan iluman untuk konsisten dalam mendalami ilmu dan mengembangkannya.
  5. Mempertegas dalam persoalan sumber dan tujuan antara ilmu dan agama tidak ada pertentangan.
 
  1. PEMBAHASAN
Berdasar dari isi bab I yang berisi tentang Ruang Linkgup Ilmu dari buku Filsafat Ilmu yang ditulis oleh Prof. Dr. Amsal Bakhtiar, M.A tersebut di atas, maka dalam pembahasan ini akan diuraikan tentang bagaimana ruang lingkup fisafat ilmu secara umum. Hal yang menjadi pembahasan sebagai tanggapan terhadap isi bab di atas menyangkut :
A. Pengertian Filsafat Ilmu
Untuk memahami arti dan makna filsafat ilmu, di bawah ini dikemukakan pengertian filsafat ilmu dari beberapa ahli yang terangkum dalam Filsafat IlmuI, yang disusun oleh Ismaun (2001)
  1. Robert Ackerman “philosophy of science in one aspect as a critique of current scientific opinions by comparison to proven past views, but such aphilosophy of science is clearly not a discipline autonomous of actual scientific paractice”. (Filsafat ilmu dalam suatu segi adalah suatu tinjauan kritis tentang pendapat-pendapat ilmiah dewasa ini dengan perbandingan terhadap pendapat-pendapat lampau telah dibuktikan atau dalam kerangka kriteria-kriteria yang dikembangkan dari pendapat-pendapat demikian itu, tetapi filsafat ilmu jelas bukan suatu kemandirian cabang ilmu dari praktek ilmiah secara aktual.
  2. Lewis White Beck “Philosophy of science questions and evaluates the methods of scientific thinking and tries to determine the value and significance of scientific enterprise as a whole. (Filsafat ilmu membahas dan mengevaluasi metode-metode pemikiran ilmiah serta mencoba menemukan dan pentingnya upaya ilmiah sebagai suatu keseluruhan)
  3. A.Cornelius Benjamin “That philosopic disipline which is the systematic study of the nature of science, especially of its methods, its concepts and presuppositions, and its place in the general scheme of intellectual discipines. (Cabang pengetahuan filsafati yang merupakan telaah sistematis mengenai ilmu, khususnya metode-metodenya, konsep-konsepnya dan praanggapan-praanggapan, serta letaknya dalam kerangka umum cabang-cabang pengetahuan intelektual.)
  4. Michael V. Berry “The study of the inner logic if scientific theories, and the relations between experiment and theory, i.e. of scientific methods”. (Penelaahan tentang logika interen dari teori-teori ilmiah dan hubungan-hubungan antara percobaan dan teori, yakni tentang metode ilmiah.)
  5. May Brodbeck “Philosophy of science is the ethically and philosophically neutral analysis, description, and clarifications of science.” (Analisis yang netral secara etis dan filsafati, pelukisan dan penjelasan mengenai landasan – landasan ilmu.
  6. Peter Caws “Philosophy of science is a part of philosophy, which attempts to do for science what philosophy in general does for the whole of human experience. Philosophy does two sorts of thing: on the other hand, it constructs theories about man and the universe, and offers them as grounds for belief and action; on the other, it examines critically everything that may be offered as a ground for belief or action, including its own theories, with a view to the elimination of inconsistency and error. (Filsafat ilmu merupakan suatu bagian filsafat, yang mencoba berbuat bagi ilmu apa yang filsafat seumumnya melakukan pada seluruh pengalaman manusia. Filsafat melakukan dua macam hal : di satu pihak, ini membangun teori-teori tentang manusia dan alam semesta, dan menyajikannya sebagai landasan-landasan bagi keyakinan dan tindakan; di lain pihak, filsafat memeriksa secara kritis segala hal yang dapat disajikan sebagai suatu landasan bagi keyakinan atau tindakan, termasuk teori-teorinya sendiri, dengan harapan pada penghapusan ketakajegan dan kesalahan
  7. Stephen R. Toulmin “As a discipline, the philosophy of science attempts, first, to elucidate the elements involved in the process of scientific inquiry observational procedures, patens of argument, methods of representation and calculation, metaphysical presuppositions, and so on and then to veluate the grounds of their validity from the points of view of formal logic, practical methodology and metaphysics”. (Sebagai suatu cabang ilmu, filsafat ilmu mencoba pertama-tama menjelaskan unsur-unsur yang terlibat dalam proses penyelidikan ilmiah prosedur-prosedur pengamatan, pola-pola perbinacangan, metode-metode penggantian dan perhitungan, pra-anggapan-pra-anggapan metafisis, dan seterusnya dan selanjutnya menilai landasan-landasan bagi kesalahannya dari sudut-sudut tinjauan logika formal, metodologi praktis, dan metafisika).
Berdasarkan pendapat di atas kita memperoleh gambaran bahwa filsafat ilmu merupakan telaah kefilsafatan yang ingin menjawab pertanyaan mengenai hakikat ilmu, yang ditinjau dari segi ontologis, epistemelogis maupun aksiologisnya. Dengan kata lain filsafat ilmu merupakan bagian dari epistemologi (filsafat pengetahuan) yang secara spesifik mengakaji hakikat ilmu, seperti :
  1. Obyek apa yang ditelaah ilmu ? Bagaimana ujud yang hakiki dari obyek tersebut? Bagaimana hubungan antara obyek tadi dengan daya tangkap manusia yang membuahkan pengetahuan ? (Landasan ontologis)
  2. Bagaimana proses yang memungkinkan ditimbanya pengetahuan yang berupa ilmu? Bagaimana prosedurnya? Hal-hal apa yang harus diperhatikan agar mendakan pengetahuan yang benar? Apakah kriterianya? Apa yang disebut kebenaran itu? Adakah kriterianya? Cara/teknik/sarana apa yang membantu kita dalam mendapatkan pengetahuan yang berupa ilmu? (Landasan epistemologis)
  3. Untuk apa pengetahuan yang berupa ilmu itu dipergunakan? Bagaimana kaitan antara cara penggunaan tersebut dengan kaidah-kaidah moral? Bagaimana penentuan obyek yang ditelaah berdasarkan pilihan-pilihan moral ? Bagaimana kaitan antara teknik prosedural yang merupakan operasionalisasi metode ilmiah dengan norma-norma moral/profesional ? (Landasan aksiologis). (Jujun S. Suriasumantri, 1982)
B. Fungsi Filsafat Ilmu
Filsafat ilmu merupakan salah satu cabang dari filsafat. Oleh karena itu, fungsi filsafat ilmu kiranya tidak bisa dilepaskan dari fungsi filsafat secara keseluruhan, yakni :
  1. Sebagai alat mencari kebenaran dari segala fenomena yang ada.
  2. Mempertahankan, menunjang dan melawan atau berdiri netral terhadap pandangan filsafat lainnya.
  3. Memberikan pengertian tentang cara hidup, pandangan hidup dan pandangan dunia.
  4. Memberikan ajaran tentang moral dan etika yang berguna dalam kehidupan
  5. Menjadi sumber inspirasi dan pedoman untuk kehidupan dalam berbagai aspek kehidupan itu sendiri, seperti ekonomi, politik, hukum dan sebagainya. Disarikan dari Agraha Suhandi (1989)
Sedangkan Ismaun (2001) mengemukakan fungsi filsafat ilmu adalah untuk memberikan landasan filosofik dalam memahami berbagi konsep dan teori sesuatu disiplin ilmu dan membekali kemampuan untuk membangun teori ilmiah. Selanjutnya dikatakan pula, bahwa filsafat ilmu tumbuh dalam dua fungsi, yaitu : sebagai confirmatory theories yaitu berupaya mendekripsikan relasi normatif antara hipotesis dengan evidensi dan theory of explanation yakni berupaya menjelaskan berbagai fenomena kecil ataupun besar secara sederhana.
 
  1. Substansi Filsafat Ilmu
Telaah tentang substansi Filsafat Ilmu, Ismaun (2001) memaparkannya dalam empat bagian, yaitu substansi yang berkenaan dengan: (1) fakta atau kenyataan, (2) kebenaran (truth), (3) konfirmasi dan (4) logika inferensi
  1. Fakta atau kenyataan
Fakta atau kenyataan memiliki pengertian yang beragam, bergantung dari sudut pandang filosofis yang melandasinya.
  • Positivistik berpandangan bahwa sesuatu yang nyata bila ada korespondensi antara yang sensual satu dengan sensual lainnya.
  • Fenomenologik memiliki dua arah perkembangan mengenai pengertian kenyataan ini. Pertama, menjurus ke arah teori korespondensi yaitu adanya korespondensi antara ide dengan fenomena. Kedua, menjurus ke arah koherensi moralitas, kesesuaian antara fenomena dengan sistem nilai.
  • Rasionalistik menganggap suatu sebagai nyata, bila ada koherensi antara empirik dengan skema rasional, dan
  • Realisme-metafisik berpendapat bahwa sesuatu yang nyata bila ada koherensi antara empiri dengan obyektif.
  • Pragmatisme memiliki pandangan bahwa yang ada itu yang berfungsi.
Di sisi lain, Lorens Bagus (1996) memberikan penjelasan tentang fakta obyektif dan fakta ilmiah. Fakta obyektif yaitu peristiwa, fenomen atau bagian realitas yang merupakan obyek kegiatan atau pengetahuan praktis manusia. Sedangkan fakta ilmiah merupakan refleksi terhadap fakta obyektif dalam kesadaran manusia. Yang dimaksud refleksi adalah deskripsi fakta obyektif dalam bahasa tertentu. Fakta ilmiah merupakan dasar bagi bangunan teoritis. Tanpa fakta-fakta ini bangunan teoritis itu mustahil. Fakta ilmiah tidak terpisahkan dari bahasa yang diungkapkan dalam istilah-istilah dan kumpulan fakta ilmiah membentuk suatu deskripsi ilmiah.
2. Kebenaran (truth)
Sesungguhnya, terdapat berbagai teori tentang rumusan kebenaran. Namun secara tradisional, kita mengenal 3 teori kebenaran yaitu koherensi, korespondensi dan pragmatik (Jujun S. Suriasumantri, 1982). Sementara, Michel William mengenalkan 5 teori kebenaran dalam ilmu, yaitu : kebenaran koherensi, kebenaran korespondensi, kebenaran performatif, kebenaran pragmatik dan kebenaran proposisi. Bahkan, Noeng Muhadjir menambahkannya satu teori lagi yaitu kebenaran paradigmatik. (Ismaun; 2001)
a. Kebenaran koherensi
Kebenaran koherensi yaitu adanya kesesuaian atau keharmonisan antara sesuatu yang lain dengan sesuatu yang memiliki hirarki yang lebih tinggi dari sesuatu unsur tersebut, baik berupa skema, sistem, atau pun nilai. Koherensi ini bisa pada tatanan sensual rasional mau pun pada dataran transendental.
b. Kebenaran korespondensi
Berfikir benar korespondensial adalah berfikir tentang terbuktinya sesuatu itu relevan dengan sesuatu lain. Koresponsdensi relevan dibuktikan adanya kejadian sejalan atau berlawanan arah antara fakta dengan fakta yang diharapkan, antara fakta dengan belief yang diyakini, yang sifatnya spesifik
c. Kebenaran performatif
Ketika pemikiran manusia menyatukan segalanya dalam tampilan aktual dan menyatukan apapun yang ada dibaliknya, baik yang praktis yang teoritik, maupun yang filosofik, orang mengetengahkan kebenaran tampilan aktual. Sesuatu benar bila memang dapat diaktualkan dalam tindakan.
d. Kebenaran pragmatic
Yang benar adalah yang konkret, yang individual dan yang spesifik dan memiliki kegunaan praktis.
e. Kebenaran proposisi
Proposisi adalah suatu pernyataan yang berisi banyak konsep kompleks, yang merentang dari yang subyektif individual sampai yang obyektif. Suatu kebenaran dapat diperoleh bila proposisi-proposisinya benar. Dalam logika Aristoteles, proposisi benar adalah bila sesuai dengan persyaratan formal suatu proposisi. Pendapat lain yaitu dari Euclides, bahwa proposisi benar tidak dilihat dari benar formalnya, melainkan dilihat dari benar materialnya.
f. Kebenaran struktural paradigmatic
Sesungguhnya kebenaran struktural paradigmatik ini merupakan perkembangan dari kebenaran korespondensi. Sampai sekarang analisis regresi, analisis faktor, dan analisis statistik lanjut lainnya masih dimaknai pada korespondensi unsur satu dengan lainnya. Padahal semestinya keseluruhan struktural tata hubungan itu yang dimaknai, karena akan mampu memberi eksplanasi atau inferensi yang lebih menyeluruh.
3. Konfirmasi
Fungsi ilmu adalah menjelaskan, memprediksi proses dan produk yang akan datang, atau memberikan pemaknaan. Pemaknaan tersebut dapat ditampilkan sebagai konfirmasi absolut atau probalistik. Menampilkan konfirmasi absolut biasanya menggunakan asumsi, postulat, atau axioma yang sudah dipastikan benar. Tetapi tidak salah bila mengeksplisitkan asumsi dan postulatnya. Sedangkan untuk membuat penjelasan, prediksi atau pemaknaan untuk mengejar kepastian probabilistik dapat ditempuh secara induktif, deduktif, ataupun reflektif.
  1. Logika inferensi
Logika inferensi yang berpengaruh lama sampai perempat akhir abad XX adalah logika matematika, yang menguasai positivisme. Positivistik menampilkan kebenaran korespondensi antara fakta. Fenomenologi Russel menampilkan korespondensi antara yang dipercaya dengan fakta. Belief pada Russel memang memuat moral, tapi masih bersifat spesifik, belum ada skema moral yang jelas, tidak general sehingga inferensi penelitian berupa kesimpulan kasus atau kesimpulan ideografik.
Post-positivistik dan rasionalistik menampilkan kebenaran koheren antara rasional, koheren antara fakta dengan skema rasio, Fenomena Bogdan dan Guba menampilkan kebenaran koherensi antara fakta dengan skema moral. Realisme metafisik Popper menampilkan kebenaran struktural paradigmatik rasional universal dan Noeng Muhadjir mengenalkan realisme metafisik dengan menampilkan kebenaranan struktural paradigmatik moral transensden. (Ismaun,200:9)
Di lain pihak, Jujun Suriasumantri (1982:46-49) menjelaskan bahwa penarikan kesimpulan baru dianggap sahih kalau penarikan kesimpulan tersebut dilakukan menurut cara tertentu, yakni berdasarkan logika. Secara garis besarnya, logika terbagi ke dalam 2 bagian, yaitu logika induksi dan logika deduksi.
 
  1. Corak dan Ragam Filsafat Ilmu
Ismaun (2001:1) mengungkapkan beberapa corak ragam filsafat ilmu, diantaranya:
  1. Filsafat ilmu-ilmu sosial yang berkembang dalam tiga ragam, yaitu : (1) meta ideologi, (2) meta fisik dan (3) metodologi disiplin ilmu.
  2. Filsafat teknologi yang bergeser dari C-E (conditions-Ends) menjadi means. Teknologi bukan lagi dilihat sebagai ends, melainkan sebagai kepanjangan ide manusia.
  3. Filsafat seni/estetika mutakhir menempatkan produk seni atau keindahan sebagai salah satu tri-partit, yakni kebudayaan, produk domain kognitif dan produk alasan praktis.
Produk domain kognitif murni tampil memenuhi kriteria: nyata, benar, dan logis. Bila etik dimasukkan, maka perlu ditambah koheren dengan moral. Produk alasan praktis tampil memenuhi kriteria oprasional, efisien dan produktif. Bila etik dimasukkan perlu ditambah human.manusiawi, tidak mengeksploitasi orang lain, atau lebih diekstensikan lagi menjadi tidak merusak lingkungan.
 
DAFTAR PUSTAKA
Amsal Bakhtiar, Filsafat Ilmu, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Noeng Muhadjir, Filsafat Ilmu, Penerbit Rake Sarasin, Yogjakarta, 2001.
Louis O. Kattsouff, Pengantar filsafat, Tiara Wacana, Yogjakarta
Achmad Sanusi,.(1998), Filsafah Ilmu, Teori Keilmuan, dan Metode Penelitian : Memungut dan Meramu Mutiara-Mutiara yang Tercecer, Makalah, Bandung PS-IKIP Bandung.
Achmad Sanusi, (1999), Titik Balik Paradigma Wacana Ilmu : Implikasinya Bagi Pendidikan, Makalah, Jakarta : MajelisPendidikan Tinggi Muhammadiyah.
 
 
 

MEMBUAT ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS) MENJADI POPULER

Filed under: SOSIAL — biyot @ 6:50 pm
  1. PENGERTIAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS)

Ilmu Pengetahuan Sosial dirumuskan atas dasar realitas dan fenomena sosial yang mewujudkan satu pendekatan interdisipliner dari aspek dan cabang-cabang ilmu-ilmu sosial (sosiologi, sejarah, geografi, ekonomi, politik, hukum, dan budaya). IPS atau studi sosial itu merupakan bagian dari kurikulum sekolah yang diturunkan dari isi materi cabang-cabang ilmu-ilmu sosial: sosiologi, sejarah, geografi, ekonomi, politik, antropologi, filsafat, dan psikologi sosial.

Geografi, sejarah, dan antropologi merupakan disiplin ilmu yang memiliki keterpaduan yang tinggi. Pembelajaran geografi memberikan kebulatan wawasan yang berkenaan dengan wilayah-wilayah, sedangkan sejarah memberikan wawasan berkenaan dengan peristiwa-peristiwa dari berbagai periode. Antropologi meliputi studi-studi komparatif yang berkenaan dengan nilai-nilai, kepercayaan, struktur sosial, aktivitas-aktivitas ekonomi, organisasi politik, ekspresi-ekspresi dan spiritual, teknologi, dan benda-benda budaya dari budaya-budaya terpilih. Ilmu politik dan ekonomi tergolong ke dalam ilmu-ilmu tentang kebijakan pada aktivitas-aktivitas yang berkenaan dengan pembuatan keputusan. Sosiologi dan psikologi sosial merupakan ilmu-ilmu tentang perilaku seperti konsep peran, kelompok, institusi, proses interaksi dan kontrol sosial.

Ilmu Pengetahuan Sosial merupakan cabang ilmu yang banyak menyorot bagaimana interaksi manusia dalam kehidupannya baik, yang menyangkut interaksi antar manusia maupun interaksi manusia dengan lingkungannya. Dari berbagai kajian dan pendapat para ahli tentang IPS Pusat Kurikulum Bailtbang Depdiknas memberikan uraian bahwa dalam kaitannya dengan mata pelajaran IPS mempunyai karakteristik sebagai berikut :

  1. Kompetensi yang harus dimiliki dalam IPS berasal dari struktur keilmuan geografi, sejarah, ekonomi, hukum dan politik, sosiologi, yang dikemas sedemikian rupa sehingga menjadi pokok bahasan atau topik (tema) tertentu.
  2. Ilmu Pengetahuan Sosial merupakan gabungan dari unsur-unsur geografi, sejarah, ekonomi, hukum dan politik, kewarganegaraan, sosiologi, bahkan juga bidang humaniora, pendidikan dan agama (Numan Soemantri, 2001).
  3. IPS juga menyangkut berbagai masalah sosial yang dirumuskan dengan pendekatan interdisipliner dan multidisipliner.
  4. IPS dapat menyangkut peristiwa dan perubahan kehidupan masyarakat dengan prinsip sebab akibat, kewilayahan, adaptasi dan pengelolaan lingkungan, struktur, proses dan masalah sosial serta upaya-upaya perjuangan hidup agar survive seperti pemenuhan kebutuhan, kekuasaan, keadilan dan jaminan keamanan (Daldjoeni, 1981).
  5. IPS menggunakan tiga dimensi dalam mengkaji dan memahami fenomena sosial serta kehidupan manusia secara keseluruhan. Ketiga dimensi tersebut terlihat pada tabel berikut.

 

  1. CARA MEMPOPULERKAN MATA PELAJARAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS)

Ilmu Pengetahuan Sosial adalah merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memiliki kompleksitas yang tinggi sehingga untuk memahami diperlukan kecermatan yang tinggi pula. Mengingat pola dasar dari Ilmu Pengetahuan Sosial yang lebih banyak mengkaji soal kehidupan manusia sebagai makhluk sosial, maka dalam mengimplementasikan Ilmu Pengetahuan Sosial baik melalui kegiatan pembelajaran maupun melalui kegiatan-kegiatan lain memerlukan kesabaran dan keuletan yang tersendiri.

Pada kenyataannya banyak kendala yang ditemui dalam mengenalkan Ilmu Pengetahuan Sosial terutama dalam kegiatan pembelajaran di semua tingkat pendidikan. Mengingat kompleksitas dari Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut, peserta didik sering merasa kesulitan dalam memahami IPS sebagai mata pelajaran. Faktor utama yang menyebabkan kesulitan peserta didik dalam memahami IPS banyak dipengaruhi dari sistem pengajaran sendiri yang lebih banyak menekankan pada kemampuan kognitif yang bersifat abstrak semata, baik dari cara penyampaian materi, penggunaan media yang belum efektif maupun kurangnya partisipasi siswa dalam kegiatan pembelajaran. Hal inilah yang menyebabkan kurangnya minat siswa terhadap mata pelajaran IPS pada semua tingkat pendidikan, seingga menganggap mata pelajaran IPS adalah mata pelajaran yang menjemukan, kurang menarik untuk dikaji, dan anggapan-anggapan negative yang lain. Faktor lain yang juga sangat mempengaruhi ketidak populeran mata pelajaran IPS adalah sikap dan anggapan sebagaian besar masyarakat yang sangat memarginalkan mata pelajaran IPS dengan beranggapan IPS adalah mata pelajaran kelas dua, tidak ilmiah, demikian juga kebijakan pemerintah yang pada jenjang tertentu dikesankan sebagai mata pelajaran pelengkap dengan tidak memasukkan pada mata pelajaran yang tidak di Ujian Nasionalkan.

Berdasar problematika dari Ilmu Pengetahuan Sosial di atas, maka diperlukan upaya dari semua pihak untuk mempopulerkan IPS, terutama pada tingkat pendidikan dasar dan menengah agar nantinya mata pelajaran IPS dipersepsikan sama dengan mata pelajaran Ilmu pengetahuan yang lain. Terdapat beberapa cara yang dimungkinkan dapat mempopulerkan IPS, yaitu :

  1. Melaksanakan Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) secara Efesien

Untuk dapat menjadikan mata pelajaran IPS menjadi menarik sehingga nantinya menjadi mata pelajaran yang menyenangkan dan popular diperlukan pembelajaran yang efektif, oleh karena itu dalam pembelajaran guru perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Perencanaan

Untuk menyusun perencanaan pembelajaran terpadu perlu dilakukan langkah-langkah berikut ini.

  1. Pemetaan Kompetensi Dasar
  2. Penentuan Topik/tema
  3. Penjabaran (perumusan) Kompetensi Dasar ke dalam indikator sesuai topik/tema
  4. Pengembangan Silabus
  5. Penyusunan Desain/Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
  1. Model Pelaksanaan Pembelajaran

Kegiatan ini meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup

  1. Penilaian

Objek dalam penilaian pembelajaran terpadu mencakup penilaian terhadap proses dan hasil belajar siswa.

 

  1. Menyiapkan Guru Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang Profesional

Guru adalah sumber belajar utama yang utama dalam kegiatan pembelajaran, oleh karena itu untuk dapat menjadikan sebuah mata pelajaran menjadi menarik, mudah dipahami, dan mengesankan hendaknya diajarkan oleh guru yang professional yang memiliki kompetensi pedagogig, kompetensi professional, kompetensi kepribadian, maupun kompetensi sosial. Secara umum guru yang profesional adalah guru yang memiliki cirri-ciri sebagai berikut :

  1. Memahami Kurikulum

Memahami kurikulum bagi seorang guru yang profesional menjadi syarat yang tidak boleh dilupakan agar tugas profesi keseharian bisa terarah dan dapat dipertanggung jawabkan. Pemahaman kurikulum oleh guru perlu dikembangkan dengan siswa yang akan mempelajarinya. Oleh karena itu sebaiknya pada awal tahun pelajaran perlu diadakan penjajagan( matrikulasi ) agar mutu masukan diketahui sejak awal. Hasil dari penjajagan ( matrikulasi ) selanjutnya digunakan untuk menjabarkan dalam Rencana Pengajaran.

Rencana Pengajaran yang disusun disesuaikan dengan variasi kemampuan dan kebutuhan siswa, sehingga siswa dapat mengatasi berbagai kesulitan belajar.

  1. Mampu Mengembangkan Model Pembelajaran

Meskipun tidak mudah dilakukan oleh guru, guru hendaknya dinamis dalam mengajar agar tidak terjebak dalam pembelajaran yang monoton, membosankan yang menyebabkan ketercapaian rendah. Oleh karena itu guru hendaknya mampu mengembangkan model pembelajaran agar proses belajar mengajar yang dilakukan berlangsung secara efektif, untuk syarat dalam mengembangkan adalah mengusai berbagai metode pembelajaran.

  1. Mampu Merencanakan dan Mengembangkan Pelajaran

Hal ini menyangkut kemampuan guru dalam merumuskan bahan ajar, menganalisis materi, merumuskan kopetensi dasar dan indikator, yang tepat sesuai dengan pokok/sub pokok bahasan termasuk pemilihan dan pembuatan/media yang digunakan.

  1. Mampu Melakukan Evaluasi

Seorang guru yang profesional harus mampu melaksanakan evaluasi secara tepat untuk mengambil keputusan bagi peningkatan mutu pembelajaran dan prestasi belajar siswa. Evaluasi yang tepat bermanfaat bagi pengumpulan informasi yang selanjutnya dianalisis dan diperoleh informasi yang terpercaya, handal dan sahih.

  1. Mampu Mengorganisasi Siswa

Keberhasilan guru dalam mengajar tidak hanya ditentukan oleh faktor-faktor yang berhubungan dengan penguasaan materi maupun penggunaan metode, tetapi juga faktor lain yaitu kemampuan mengorganisasi siwa. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah timbulnya tingkah laku yang mengganggu jalannya proses pembelajaran. Ada beberapa jenis pendekatan dalam pengorganisasian siswa, misalnya melakukan pembiasaan, modifikasi perilaku, menciptakan iklim sosial yang kondusif, dan proses kerja kelompok.

 

  1. Adanya Perubahan dan Perbaikan pada Siswa

Belajar adalah suatu kegiatan yang menghasilkan perubahan tingkah laku dalam pengetahuan, sikap dan keterampilan, tentu saja tingkah laku yang dimaksud adalah yang positif dalam kaitannya dengan kesempurnaan hidup.

Dari berbagi macam teori belajar, pada dasarnya tujuan belajar adalah adanya perubahan tingkah laku yang positif atau adanya nilai tambah dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal ini tentu saja menuntut guru yang profesional mampu mendorong perubahan tingkah laku yang positif pada anak didik.

 

  1. Memberikan Kesadaran Kepada Masyarakat Akan Pentingnya Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Pandangan skeptis masyarakat terhadap Ilmu Pengetahuan Sosial menajadi faktor yang menyebabkan IPS kurang digemari oleh sebagian besar masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan rendahnya minat sebagian besar masyarakat untuk mendalami IPS, anak-anak dari orang tua kita lebih banyak memilih jurusan yang eksata, begitu juga banyak orang tua yang menginginkan anaknya memasuki jurusan eksata. Mereka beranggapan IPS adalah ilmu pengetahuan yang mudah, kurang menarik, tidak memerlukan pemikiran yang berat sehingga menimbulkan gengsi yang kurang dimata masyarakat.

Pandangan yang demikian pada masa sekarang sudah memfosil dalam pemikiran sebagian besar masyarakat. Oleh karena itu perlu ada upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa IPS sama pentingnya dengan ilmu pengetahuan yang lain, anak-anak yang masuk pada jurusan IPS juga mempunyai gengsi. Pemberian kesadaran ini dapat dilakukan dengan berbagai cara dengan didahului oleh para Ilmuwan IPS itu sendiri, para guru, lembaga-lembaga pendidikan sampai pada keterlibatan media massa dalam memasyarakatkan Ilmu Pengetahuan Sosial.

 

  1. Penggunaan Media Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang Tepat

Menarik dan tidaknya pembelajaran IPS sangat dipengsruhi oleh media apa yang digunakan dalam pembelajaran. Media merupakan sarana yang menghubungkan antara materi pelajaran yang bersifat abstrak dengan realita, oleh karena itu penggunaan media yang efektif dalam pembelajaran sangat pentiing peranannya dalam menghubungkan materi pelajaran dengan dunia nyata.

Media adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan dari pengirim ke penerima sehingga dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan minat serta perhatian siswa sedemikian rupa sehingga proses belajar mengajar terjadi. Dengan demikian dalam penggunaan media haruslah dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Tujuan yang ingin dicapai
  2. Karakteristik siswa/sasaran
  3. Jenis rangsangan belajar yang diinginkan (audio, visual, gerak)
  4. Keadaan lingkungan setempat
  5. Luasnya jangkauan yang ingin dilayani

Sehingga dengan demikian media yang digunakan benar-benar dapat berguna dalam kegiatan pembelajaran. Secara umum keguanaan media adalah :

  1. Memperjelas pesan agar tidak terlalu verbalistis
  2. Mengatasi keterbatasan ruang, waktu, dan daya indera
  3. Mengatasi sikap pasif siswa menjadi lebih bergairah
  4. Mengkondisikan munculnya persamaan persepsi dan pengalaman

 

  1. Penyediaan Lapangan Pekerjaan Yang Memadai Bagai Lulusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Perkembangan zaman yang diikuti oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengarah pada perkembangan yang bersifat fisik banyak diinterprestasikan pada pembangunan material. Kenyataan ini banyak memerlukan tenaga yang berasal dari lulusan eksata untuk dipekerjakan sebagai tenaga teknis dalam berbagai kegiatan pembangunan yang bersifat materi.

Banyak masyarakat berpikiran pragmatis untuk berlomba-lomba masuk pada jurusan eksata dengan anggapan setelah lulus dapat mendapatkan pekerjaan dengan mudah. Pola pikir demikian hanya dapat dirubah dengan adanya komitmen semua pihak untuk dapat membuka lapangan pekerjaan yang dapat menampung para lulusan IPS, kegiatan-kegiatan yang memerlukan keterampilan yang bersumber dari IPS hendaknya mendapatkan penghargaan yang memadai. Dengan demikian minat masyarakat terhadap Ilmu Pengetahuan Sosial meningkat yang dampaknya membuat Ilmu Pengetahuan Sosial menjadi popular.

 

 

 

 

IMPLIKASI AMANDEMEN UUD 1945 TERHADAP KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT April 7, 2012

Filed under: PENDIDIKAN — biyot @ 11:58 am

IMPLIKASI AMANDEMEN UUD 1945 TERHADAP KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

 

A. PENDAHULUAN

            MPR adalah lembaga yang beberapa kali mengalami perubahan kedudukan, tugas dan wewenang yang implikasinya terhadap pelaksanaan sistem pemerintahan menjadi sangat urgen. Perjalanan politik bangsa Indonesia yang ditandai oleh perubahan konstitusi membawa pengaruh terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga Negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat mulai dikenal sejak masa pemerintahan orde lama pada waktu diumumkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu dengan dikenalnya MPRS ( Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ). Akan tetapi substansi tugas dan wewenang MPR sebenarnya sudah secara implisit  dilaksanakan oleh lembaga-lembaga lain yang ada sebelum MPR terbentuk.

            Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan UUD Indonesia, dilihat dari substansi tugas dan wewenangnya ini adalah tugas dari MPR, begitu juga adanya Komite Nasional Indonesia Pusat, Badan Konstituante merupakan pengejawantahan dari MPR.

            Kedudukan, Tugas, dan Wewenang MPR secara konstitusional mengalami beberapa perubahan sampai dengan adanya amandemen UUD 1945 ternyata implikasinya ke reformasi dari MPR itu sendiri. Beberapa reformasi yang ada di lembaga MPR baik yang telah dan sedang dilaksanakan antara lain :

  1. Mayoritas anggota merupakan hasil pemilu yang kompetitif
  2. Jumlah anggota dikurangi agar tercapai kinerja yang efektif, efesien, dan produktif
  3. Pimpinan MPR terpisah dari pimpinan DPR, sebab menyatukan kedua pimpinan tersebut sesungguhnya merendahkan MPR karena kedudukan MPR sebagai lembaga yang mengubah dan menetapkan UUD
  4. Untuk mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan kegiatan tahunan MPR. Pimpinan MPR didampingi olrh suatu Badan Pekerja Permanen yang mencerminkan komposisi keanggotaan MPR

 

B. MPR SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945

            Ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum amandemen dinyatakan “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat “. Hal ini mengisyaratkan kedudukan, tugas dan wewenang MPR yang sangat sentral dimana MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat yang memegang kekuasaan sebagai penentu, pelakasana maupun sebagai pengawas jalannya pemerintahan negara

            Kedudukan, tugas dan wewenang MPR sebelum adalah sebagai berikut :

1.  Kedudukan MPR

MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Dengan demikian MPR berkedudukan sebagai penjelmaan seluruh rakyat dan merupakan lembaga

 

2. Tugas dan Wewenang MPR

Dalam TAP MPR No. 1/MPR/1978 dikatakan bahwa MPR mempunyai tugas menetapkan UUD, nenetapkan GBHN , serta memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Disamping itu MPR juga mempunyai wewenang, yaitu :

  1. Membuat putusan-putusan, termsuk GBHN, yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga Negara lain, yang dilaksanakan Presiden
  2. Memberikan penjelasan yang berupa penafsiran putusan MPR
  3. Menyelesaikan pemilihan dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
  4. Meminta pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN dan menilai pertanggungjawaban itu
  5. Mengubah UUD
  6. Menetapkan tata tertib MPR
  7. Menetapkan pimpinan MPR yang dipilih dari dan oleh anggota
  8. Mengambil putusan mengenai anggota yang melanggar sumpah/janji anggota

 

C. MPR SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945

            Amandemen yang dilakukan oleh MPR mulai dari amandemen kesatu sampai dengan amandemen ke empat membawa implikasi yang sangat urgen terhadap susunan, tugas mapun wewenang MPR itu sendiri, yang paling mendasar dari perubahan itu adalah kedudukan MPR yang selama ini sebagai lembaga tertinggi negara berubah menjadi lembaga negara yang sama kedudukannya dengan lembaga negara lain. 

            Untuk lebih jelasnya kami uraikan telebih dahulu bagaimana MPR setelah adanya amandemen UUD 1945, adalah sebagai beerikut :

  1. Kedudukan MPR

MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan kedudukan sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 sebelum diamandemen.

 

  1. Keanggotaan MPR

Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen menyatakan, bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang undang.

Atas dasar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD (juga diatur dalam Pasal 2 UU No. 22 tahun 2003). Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No, 22 Tahun 2003), jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 7(1) UU No. 22 tahun 2003), sedang anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan anggota DPD tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR

 

  1. Tugas dan Wewenang MPR

Dalam Pasal 3 UUD 1945 hasil amandemen bahwa MPR berwenang :

  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Lebih lanjut tugas dan wewenang MPR diatur dalam UU  No. 22 tahun 2003, bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang :

  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasakan pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden  dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden  dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR
  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
  • Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Prsiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket  calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambatnya-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari
  • Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR

 

  1. Sidang MPR

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

Sidang MPR sah apabila dihadiri:

  • sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
  • sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
  • sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya

 

 

 

  1. Putusan MPR

Putusan MPR sah apabula disetujui:

  • sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
  • sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.

Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Putusan MPR meliptuti 3 macam, yaitu :

  1. Putusan tentang perubahan dan penetapan UUD, keputusan ini mempunyai kekuatan hukum sebagai Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak menggunakan nomor putusan Majelis
  2. Ketetapan MPR, putusan ini berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking), mempunyai kekuatan hukum mengikat keluar dan ke dalam dan menggunakan nomor majelis
  3. Keputusan MPR, putusan ini berisi aturan/ketentuan intern majelis, mempunyai kekuatan hukum ke dalam majelis, dan menggunakan nomor mejelis

 

  1. Alat Kelengkapan MPR

Alat kelengkapan MPR terdiri atas: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, dan Badan Kehormatan.

Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.

 

D. IMPLIKASI AMANDEMEN UUD 1945 TERHADAP MPR

Perubahan (Amandemen) UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.

MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.

Saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi menjadi bagian dari hierarkhi Peraturan Perundang-undangan.

 

E. KESIMPULAN

  1. Kedudukan, tugas dan wewenang MPR mengalami perubahan sampai dengan adanya amandemen UUD 1945
  2. Reformasi yang dilakukan baik yang sedang dan akan dilaksanakan antara lain :
  3. MPR sebelum amandemen adalah lembaga tertinggi negara yang beranggotakan semua anggota DPR dan utusan-utusan daerah-daerah dan golongan-golongan yang mempunyai tugas mengubah, dan menetapkan UUD, memilih dan mengangkat Presden serta menetapkan GBHN
  4. MPR setelah amandemen adalah lembaga Negara yang berkedudukan sama dengan lembaga Negara lain, yang beranggotakan seluruh anggota DPR dan anggota DPD,  yang mempunyai tugas merubah dan menetapkan UUD, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden
  5. Amandemen UUD 1945 membawa implikasi terhadap MPR. MPR yang dahulu pemegang kedaulatan rakyat, sekarang adalah sebagai lembaga Negara yang mempunyai kedudukan sama dengan lembaga DPR, Presiden, MA, BPK, MK dan DPD. MPR tidak lagi menetapkan GBHN dan saat ini Ketetapan MPR tidak lagi menjadi hirarki tata urutan perundang-undangan di Indonesia.
    1. Mayoritas anggota merupakan hasil pemilu yang kompetitif
    2. Jumlah anggota dikurangi agar tercapai kinerja yang efektif, efesien, dan produktif
    3. Pimpinan MPR terpisah dari pimpinan DPR, sebab menyatukan kedua pimpinan tersebut sesungguhnya merendahkan MPR karena kedudukan MPR sebagai lembaga yang mengubah dan menetapkan UUD
    4. Untuk mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan kegiatan tahunan MPR. Pimpinan MPR didampingi olrh suatu Badan Pekerja Permanen yang mencerminkan komposisi keanggotaan MPR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Budiyanto (2000), Dasar-dasar Ilmu Tata Negara untuk SMU kelas 3, Erlangga, Jakarta

Departemen Pendidikan Nasional (2004), Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Pendidikan Kewaganegaraan Kelas VIII

Abdulkarim Aim ( 2001), PPKn untuk SLTP Kelas II, Grafindo, Bandung

Departemen Pendidikan Nasional (1983), Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Pendidikan Moral Pancasila untuk SMTA Kelas 1

Sekretariat Jendral MPR RI (2007), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sekretariat Jendral MPR RI (2007), Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Wikipedia Indonesia (2007), Majelis Permusyawaratan Rakyat, Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

Menjadikan Pluralisme Agama Sebagai Media Intgrasi Sosial Februari 9, 2012

Filed under: SOSIAL — biyot @ 9:02 am

Menjadikan Pluralisme Agama Sebagai Media Intgrasi Sosial

 

  1. I.    FENOMENA

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk (plural), kemajemukan bangsa Indonesia meliputi kemajemukan suku bangsa, kebudayaan daerah, bahasa daerah, mata pencaharian, agama dan sebagainya. Kemajemukan bangsa Indonesia disatu sisi merupakan aset bangsa, disisi lain menjadi potensi munculnya konflik sosial, baik yang bersifat horisontal maupun vertikal. Pengalaman sejarah menunjukkan adanya politik devide et impera (memecah belah dan adu domba) yang digunakan para penjajah merupakan upaya membenturkan pluralisme ke jurang penghancuran bangsa Indonesia.

Sebagai salah satu bentuk pluralisme, Pluralitas termasuk pluralitas agama pada dasarnya merupakan sebuah realitas dalam kehidupan bangsa Indonesia. Keberadaan lima agama di Indonesia serta berbagai kepercayaan merupakan keanekaragaman bangsa di Indonesia dalam hal beragama,

Pluralitas pada hakikatnya merupakan realitas kehidupan itu sendiri, yang tidak bisa dihindari dan ditolak. Karena pluralitas merupakan sunatullah, maka eksistensi atau keberadaanya harus diakui oleh setiap manusia. Namun pengakuan ini dalam tataran realitas belum sepenuhnya seiring dengan pengakuan secara teoritik dan kendala-kendala masih sering dijumpai dilapangan. Beberapa kasus konflik yang didasari pertentangan agama terjadi, diantaranya Kasus Ambon, Kasus Poso, Ketapang dan Kupang antara penganut Islam dan Kristen yang masih belum tuntas seluruhnya hingga kini, dimana kadang-kadang muncul konflik secara sporadis.

Fenomena demikian hingga saat ini terus terjadi, disatu sisi pluralisme agama menjadi kekuatan bangsa Indonesia, disisi lain justru menjadi sumber malapetaka. Kasus yang baru terjadi di Pandegelang, kemudian disusul di Temanggung, membuktikan kesadaran umat beragama tentang pluralitas agama masih relatif cukup rendah, hal ini dapat kita lihat dari adanya toleransi yang masih pada tataran kulit, belum menjadi kesadaran. Dengan masih adanya konflik antar agama dan klaim kebenaran, pluralitas agama masih menjadi sumber bencana dan anti integrasi, tetapi disisi lain tidak dapat dibafikkan dengan adanya pluralitas agama juga menjadi sumber kekuatan bangsa Indonesia.

 

  1. II.      TINJAUAN PUSTAKA

 

  1. 1.     Pluralisme Agama

Secara etimologi, pluralisme agama, berasal dari dua kata, yaitu “pluralisme” dan “agama”. Dalam bahasa Arab diterjemahkan “al-ta’addudiyyah al-diniyyah” dan dalam bahasa Inggris “religious pluralism“. Oleh karena istilah pluralisme agama berasal dari bahasa Inggris, maka untuk mendefinisikannya secara akurat harus merujuk kepada kamus bahasa tersebut. Pluralism berarti “jama'” atau lebih dari satu. Pluralism dalam bahasa Inggris menurut Anis Malik Thoha (2005: 11) mempunyai tiga pengertian, yaitu :

  • Pertama, pengertian kegerejaan : sebutan untuk orang yang memegang lebih dari satu jabatan dalam struktur kegerejaan, memegang dua jabatan atau lebih secara bersamaan, baik bersifat kegerejaan maupun non kegerejaan.
  • Kedua, pengertian filosofis; berarti system pemikiran yang mengakui adanya landasan pemikiran yang mendasarkan lebih dari satu.
  • Ketiga, pengertian sosio-politis: adalah suatu system yang mengakui koeksistensi keragaman kelompok, baik yang bercorak ras, suku, aliran maupun partai dengan tetap menjunjung tinggi aspek-aspek perbedaan yang sangat kerakteristik di antara kelompok-kelompok tersebut.

Adapun tentang agama para ahli sosiologi dan antropologi cenderung mendefinisikan agama dari sudut fungsi sosialnya-yaitu suatu system kehidupan yang mengikat manusia dalam satuan-sataun atau kelompok-kelompok sosial. Sedangkan kebanyakan pakar teologi, fenomenologi dan sejarah agama melihat agama dari aspek substansinya yang sangat asasi-yaitu sesuatu yang sakral.

Dari definisi diatas, maka dapat di tarik suatu pengertian bahwa “pluralitas agama” adalah kondisi hidup bersama (koeksistensi) antar agama (dalam arti yang luas) yang berbeda-beda dalam satu komunitas dengan tetap mempertahankan ciri-ciri spesifik atau ajaran masing-masing agama.

Namun dari segi konteks dimana “plurlisme agama’ sering digunakan dalam studi-studi dan wacana sosio-ilmiah pada era modern ini, memiliki definisi yang berbeda . John Hick, yang dikutip Anis Malik Thoha misalnya menyatakan : “…pluralisme agama adalah suatu gagasan bahwa agama-agama besar dunia merupakan persepsi dan konsepsi yang berbeda tentang, dan secara bertepatan merupakan respon real atau Yang Maha Agung dari dalam pranata cultural manusia yang bervariasi; dan bahwa transpormasi wujud manusia dari pemusatan-diri menuju pemusatan hakiki terjadi secara nyata dalam setiap masing-masing pranata cultural manusia tersebut dan terjadi, sejauh yang dapat diamati, sampai pada batas yang sama”.  Dengan kata lain, Hick menurut Anis menegaskan sejatinya semua agama adalah merupakan manifestasi-manifestasi dari realitas yang satu. Dengan demikian, semua agama sama dan tak ada yang lebih baik dari yang lain.

Majelis Ulama Indonesia mendefiniskan Pluralisme Agama sebagai : “Pluralisme Agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga”.

Lebih lanjut Nurchalish Madjid yang dikutip Adian Husaini, dalam majalah Media Dakwah Edisi No. 358 tahun 2005 pluralisme agama adalah istilah khas dalam teologi. Dia juga menyatakan bahwa ada tiga sikap dialog agama yang dapat diambil, yaitu :

  • pertama, sikap ekslusif dalam melihat agama lain (agama-agama yang lain adalah jalan yang salah, yang menyesatkan bagi pengikutnya;
  • kedua, sikap inklusif (Agama-agama lain adalah bentuk inplisit agama kita);
  • ketiga sikap pluralis yang biasa terekspresi dalam macam-macam rumusan, misalnya ” Agama-agama lain adalah jalan yang sama-sama sah untuk mencapai kebenaran yang sama”, “Agama-agama lain berbicara secara berbeda, tetapi merupakan kebenaran-kebenaran yang sama sah”. Atau ‘ Setiap agama mengekspresikan bagian penting sebuah kebenaran”.

Komarudin Hidayat dalam Andito yang dikutif Atang Abdul Hakim dan Jaih Mobarak mengatakan bahwa pluralisme agama merupakan salah satu dari tipe sikap keberagamaan yang secara teologis pluralitas agama dipandang sebagai suatu realitas, masing-masing berdiri sejajar sehingga semangat missionaris atau dakwah diangap tidak relevan.

 

  1. II.   Integrasi Sosial

            Menurut Tries Edy Wahyono (2009 : 188) integrasi memiliki dua pengertian, yaitu :

  1. Menciptakan  suatu kesatuan dengan menyatukan unsur-unsur tertentu;
  2. Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu.

Integrasi sosial berkaitan erat dengan integrasi horizontal yang berakar pada masalah etnik, ras, geografis, dan agama. Sebuah integrasi sosial terjadi jika yang dikendalikan dan disatukan satu sama lain adalah unsur-unsur sosial (kemasyarakatan). Di dalam masyarakat integrasi sosial sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya. Integrasi sosial akan terbentuk bila sebagian besar masyarakat mempertahankan nilai-nilai dengan menggunakan norma dan pranata sosial serta memiliki batas-batas territorial terntentu.

Integrasi dalam konteks selanjutnya diartikan suatu proses penyatuan atau pembauran berbagai aspek sosial budaya ke dalam kesatuan wilayah dan pembentukan identitas nasional atau bangsa yang harus dapat menjamin terwujudnya keselarasan, keserasian dan kesimbangan dalam mencapai tujuan bersama sebagai suatu bangsa.

Menurut Menurut Claude Ake, integrasi nasional pada dasarnya mencakup dua masalah pokok, yaitu :

  • Bagaimana membuat rakyat tunduk dan patuh kepada tuntutan-tuntutan negara, yang mencakup perkara pengakuan rakyat terhadap hak-hak yang dimiliki negara.
  • Bagaimana meningkatkan konsensus normatif yang mengatur prilaku politik setiap anggota masyarakat, consensus ini tumbuh dan berkembang diatas nilai-nilai dasar yang dimiliki bangsa secara keseluruhan.

Dalam kaitannya dengan integrasi sosial di Indonesia hal ini terkait dengan struktur masyarakat Indonesia. Struktur masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk memang menemui persoalan integrasi. Masyarakat negara yang sedang berkembang seperti Indonesia pada dasarnya belum merupakan suatu kesatuan sehingga Integrasi umumnya menjadi permasalahan yang lebih utama dibandingkan dengan masalah pembangunan ekonomi.

Hal ini ditunjukkan dengan banyak terjadinya konflik dimana-mana. Keadaan seperti ini menggambarkan bahwa unsur-unsur yang ada di Indonesia belum berfungsi secara satu kesatuan. Yang menjadi permasalahan sekarang adalah bagaimana membuat unsur-unsur yang ada di Indonesia menjadi suatu sistem yaitu adanya jalinan kesatuan antara satu unsur dengan unsur yang lain, atau bagaimana membuat Bangsa Indonesia dapat terintegrasi secara nasional.

Untuk menjelaskan Integrasi nasional lebih lanjut, memulainya dengan mengingat kembali pendapat dari Van Den Berghe yang menjelaskan mengenai karakteristik yang menjadi sifat dasar dari sebuah masyarakat majemuk, yaitu sebagai berikut:

  1. Terjadinya segmentasi ke dalam bentuk kelompok-kelompok yang sering kali memiliki kebudayaan atau lebih tepatnya, sub kebudayaan yang berbeda satu sama lain.
  2. Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer
  3. Kurang mengembangkan consensus diantara para anggota masyarakat tentang nilai-nilai sosial yang bersifat dasar
  4. Secara relatif sering kali terjadi konflik diantara kelompok lain
  5. Secara relatif, integrasi nasional tumbuh di atas paksaan dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi
  6. Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok-kelompok yang lain.

Menurut pemaparan Van Den Berghe tersebut, ia menyatakan bahwa masyarakat majemuk tidak dapat digolongkan begitu saja ke dalam salah satu dari dua jenis masyarakat menurut model analisis Emile Durkheim, yaitu sebagai berikut:

  1. Suatu masyarakat majemuk tidak disamakan dengan masyarakat yang memiliki unit-unit kekerabatan yang bersifat segmenter, yaitu suatu masyarakat yang terbagi ke dalam berbagai kelompok yang biasanya merupakan kelompok-kelompok berdasarkan garis keturunan tunggal, tetapi memiliki struktur kelembagaan yang bersifat homogeneous.
  2. Suatu masyarakat majemuk merupakan suatu masyarakat dengan tingkat diferensial yang tinggi dengan banyak lembaga-lembaga kemasyarakatan, tetapi bersifat komplementer dan salingt bergantung satu sama lain

Dengan demikian, ketika menggunakan terminologi dari Emile Durkheim, Van Den Berghe menyatakan bahwa solidaritas mekanik yang diikat oleh kenyataan maupun solidaritas organis yang diikat oleh saling ketergantungan diantara bagian-bagian dari suatu sistem sosial tidak mudah ditumbuhkan di dalam masyarakat yang bersifat majemuk.

 

  1. III.    ANALISIS

Dari uraian mengenai Menjadikan Pluralisme Agama Sebagai Media Intgrasi Sosial yang ditulis oleh Amir Tajrid, M. Ag, terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan sebagai bahan analisis terhadap permasalahan tersebut. Pada bagian ini analisis dilakukan dengan mendiskripsikan permasalahan yang dikemukakan dalam tulisan tersebut.

Pada latar belakang permasalahan  dikemukakan bahwa relaitas dunia yang plural selanjutnya berkembang menjadi pluralisme. Dilihat dari konteksnya prularisme merupakan ajaran tentang kemajemukan, sehingga keadaan yang beraneka ragam akan melahirkan pemahaman akan adanya keyakinan bahwa secara teoritis dan praktis, manusia harus menerima keadaan masyarakat yang majemuk. Berkenaan dengan munculnya paham pluralisme terutama pluralisme agama beberapa tahun terakhir ini, maka wacana tentang pluralisme agama menjadi tema penting yang banyak mendapat sorotan dari sejumlah cendikiawan muslim sekaligus nampaknya juga memunculkan pro dan kontra dikalangan para pemikir, cendikiawan dan para tokoh agama.

Pluralisme agama merupakan persoalan yang sangat mendasar untuk diangkat karena persoalan ini sudah masuk pada wilayah yang sangat sensitive yakni persoalan teologi dan syari’ah. Mengingat begitu pentingnya persoalan paham pluralisme agama, maka diskripsi tentang  pluralisme agama menjadi tren untuk dibahas disemua kalangan.

Pada bagian lain juga dikemukakan bahwa pluralitas agama pada saat ini masih dianggap sebagai barang haram dan belum bisa diterima secara total oleh umat beragama. Perbedan pandangan tentang pluralisme agama ini tidak lepas dari sejarah adanya gagasan tentang pluralisme agama. Untuk memahami pluralisme agama, perlu ditelusuri sejarahnya, paling kurang sejak awal abad ke-20 . Ketika itu seorang teolog Kristen Jerman bernama Ernst Troeltsch mengungkapkan perlunya bersikap pluralis ditengah berkembangnya konflik internal agama Kristen maupun antar agama. Dalam artikelnya berjudul ” The Place of Chritianity among the Word Relegions”, ia menyatakan, umat Kristiani tidak berhak mengklaim paling benar sendiri.

Pendapat senanda banyak dilontarkan sejumlah pemikir dan teolog Kristen antara lain, seperti William E. Hocking dan sejarawan terkenal Arnpld Toynbee. Oleh karena itu gerakan ini dapat dikatakan sebagai “liberalisasi agama Kristen” yang telah dirintis dan diasaskan oleh tokoh Protestan liberal Friedrich Schleiremacher pada sekitar abad pertengahan ke-19 lewat pergerakannya yang dikenal dengan “Liberal Protestantism“. Konplik internal Kristen yang hebat ketika itu sampai mendorong Presiden AS, Grover Cleveland, turun tangan untuk mengakhiri perang antar aliran tersebut. Pada awal-awal abad ke-20 juga mulai bermunculan bermacam-macam aliran fundamentalis Kristen di Amerika Serikat. Jadi selain konplik antar aliran Kristen, ternyata faktor politik juga sangat erat dengan latar belakang gagasan ini.  

Sebagai sebuah bentuk liberalisasi agama, Pluralisme Agama adalah respon teologis terhadap political pluralism  yang telah cukup lama digulirkan (sebagai wacana) oleh para peletak dasar-dasar demokrasi pada awal dan yang secara nyata dipraktikan oleh Amerika Serikat.

Kecendrungan umum dunia Barat pada waktu itu telah berusaha menuju modernisasi di segala bidang. Dan salah satu ciri dari modern adalah demokrasi, globalisasi dan HAM. Maka, dari sinilah lahir political pluralism. Jika dilihat dari konteks itu, maka Relegious Pluralism pada hakikatnya adalah gerakan politik par excellen dan bukan gerakan agama. Setiap manusia dipandang sama ” by virtue of being human, tidak ada ras, suku, angsa atau agama yang berhak mengklaim bahwa dirinya paling unggul.

Dalam hal pluralitas agama harus dikaji dan dimanfaatkan dalam konteks mengkaitkan secara positif realitas teologis dengan realitas sosial, dapat dikakji bahwa keberadaan masyarakat yang majemuk dalam beragama meruapakan hal yang secara  realitis ada dalam kehidupan masyarakat. Manusia harus menerima kenyataan keragaman budaya dan agama serta memberikan toleransi kepada masing-masing komunitas dalam menjalankan ibadahnya. Dalam pandangan Islam Pada dasarnya setiap manusia mempunyai kebebasan untuk meyakini agama yang dipilihnya dan beribadat menurut keyakinan tersebut. Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang berbicara tentang penerimaan petunjuk atau agama Allah. Penerimaan terhadap sebuah keyakinan agama adalah pilihan bebas yang bersifat personal. Barang siapa yang sesat berarti ia menyesatkan dirinya sendiri (QS. al-Isra’[17]:15). Orang yang mendapat petunjuk yang benar tidak akan ada yang menyesatkannya (QS. al-Zumar [39]: 37) dan orang yang sesat dari jalan yang benar tidak akan ada yang dapat menunjukinya selain Allah (Qs. al-Zumar [39]: 9). Selain prinsip tidak ada paksaan dalam agama (QS al-Baqarah [2]: 256), juga dikenal prinsif “untuk kalian agama kalian, dan untukku agamaku”. (QS al- Kafirun [109]: 6). Sungguhpun demikian, manusia diminta untuk menegakan agama fithrah (QS al-Rum [30]: 30). Fithrah adalah ciptaan dan agama adalah ciptaan Allah. Dua ciptaan dari Maha Pencipta yang sama, yaitu manusia dan agama, tidak mungkin melahirkan kontradiktif. Karena itu, opsi yang terbaik adalah memilih agama ciptaan Allah. Intinya sama sepanjang sejarah, yang dibawa oleh para Nabi/Rasul dan disempurnakan dengan kedatangan Nabi/Rasul terakhir, Muhammad Saw.  Pluralitas adalah merupakan “hukum ilahi dan “sunnah” ilahiyah yang abadi disemua bidang kehidupan, sehinga pluralitas itu sendiri telah menjadi karakteristik utama semua makhluk Allah  bahkan manusia, macamnya, afialiasinya, dan tingkat prestasi (performance) dalam melaksanakan kewajibannya .

            Dalam uraian lain dikemukakan bahwa sikap dan pandangan keberagamaan masyarakat Indonesia  masuk dalam katagori sikap dan pandangan ekslusif, hal ini disebabkan persepsi yang berbeda dalam memahami pluralisme agama, terdapat beberapa kelemahan dalam mengimplementasikan pluralisme agama, kelemahan-kelemahan itu antara lain terdapat pandangan bahwa kaum pluralis mengklaim bahwa pluralisme menjunjung tinggi dan mengajarkan toleransi, tetapi justru mereka sendiri tidak toleran karena menafikan “kebenaran ekslusif” sebuah agama. Mereka menafikan klaim “paling benar sendiri” dalam suatu agama, akan tetapi justru faktanya “kaum pluralis”lah yang mengklaim dirinya paling benar sendiri dalam membuat dan memahami statemen keagamaan (religion statement). Kedua, adanya “pemaksaan” nilai-nilai dan budaya barat (weternisasi), terhadap negara-negara dibelahan dunia Timur, dengan berbagai bentuk dan cara, dari embargo ekonomi sampai penggunaan senjata dan pengerahan militer secara besar-besaran seperti tengah menimpa Irak saat ini. Mereka merelatifkan Tuhan-Tuhan yang dianggap absolute oleh kelompok-kelompok lain. Namun disaat yang sama “secara tanpa sadar” mereka mengklaim bahwa Tuhan mereka sendiri yang absolute.  

Pluralisme tidak membenarkan penganut atau pemeluk agama lain untuk menjadi dirinya sendiri, atau mengekspresikan jati dirinya secara utuh, seperti mengenakan simbul-simbul keagamaan tradisional. Jadi wacana pluralisme sebenarnya merupakan upaya penyeragaman (uniformity) atau menyeragamkan segala perbedaan dan keberagamaan agama. Dan secara antologi ini jelas bertentangan dengan sunatullah yang pada gilirannya akan mengancam eksistensi manusia itu sendiri. Gagasan penyamaan agama oleh sebagian kalangan kemudian dipopulerkan dengan istilah pluralisme agama yang dikembangkan sampai ke level operasional kehidupan sosial, seperti penghalalan perkawinan antar-agama dan sebagainya tidak terlalu tepat disandarkan pada ide Trancendent Unity of Relegion yang secara sistimatis dikembangkan oleh Fritchof Schuon.

Dengan gagasan ini “Pluralisme Agama” itu, maka tidak boleh ada “truth claim”, bahwa hanya satu agama saja yang benar. Dengan gagasan itu, maka masing- masing agama tidak boleh mengklaim memiliki kebenaran secara mutlak, karena masing-masing mempunyai metode, jalan atau bentuk untuk mencapai Tuhan. Trancendent of Unity sendiri berpendapat, bahwa semua agama esensinya semua dianggap sama saja, sebab agama-agama itu didasarkan kepada sumber yang sama, Yang Mutlak. Bentuknya bisa berbeda karena manfestasi yang berbeda

ketika menanggapi yang mutlak. Tapi semua agama dapat bertemu pada level esoteris, kondisi internal atau batin, dan berbeda dalam bentuk lahirnya (eksoteris) saja.  Jika dicermati, Pluralisme agama sebenarnya merupakan agama baru, dimana sebagai agama dia punya Tuhan sendiri, nabi dan kitab suci serta ritual sendiri, sebagaimana humanisme juga merupakan agama, dan Tuhannya adalah nlai-nilai kemanusiaan, seperti yang dikatakan August Comte. John Dewey mengatakan demokrasi adalah agama dan Tuhannya adalah nilai demokrasi.

            Selanjutnya untuk menjadikan pluralitas sebagai media integrasi sosial dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan  bangsa, maka diperlukan proses yang integral, yang dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Fase Akomodasi

Proses meredakan pertentangan/konflik dengan adanya usaha penyesuaiananggota masyarakat guna mencapai kestabilan.

Terdapat beberapa bentuk akomodasi :

a. Coercion

Salah satu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan dengan adanya paksaan. Selain ada paksaan suatu masyarakat dapat terintegrasi karena adanya saling ketergantungan diantara berbagai kelompok/satuan social tersebut dibidang tertentu, seperti ekonomi.

b. Compromise

Salah satu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang terjadi.

c. Toleration

Salah satu bentuk akomodasi yang terkadang muncul secara tidak sadar dan tanpa direncanakan, namun menjadi karakter seseorang/kelompok untuk sedapat mungkin menghindarkan diri dari perselisihan.

d. Konsiliasi

Bentuk akomodasi yang terwujud melalui lembaga-lembaga tertentu yang memungkinkan berlangsungnya diskusi dan pengambilan keputusan diantara pihak-pihak yang bertikai dalam suatu persoalan yang dipertentangkan. Pada umumnya, terjadi dalam kehidupan politik. Lembaga politik yang berupa badan-badan yang bersifat parlementer menampung berbagai kepentingan kelompok yang saling bertemu satu dengan yang lainnya untuk menyelesaikan pertentangan-pertentangan yang terjadi diantara mereka dengan cara damai.

e. Mediasi

Dilakukan apabila kedua belah pihak yang bertikai menyepakati adanya pihak ketiga sebagai mediator untuk memberi nasihat mengenai bagaimana sebaiknya mereka menyelesaikan pertentangan.

f. Arbitrasi/Perwasitan

Dilakukan apabila kedua belah pihak yang bertentangan bersepakat untuk menerima atau dengan terpaksa menerima hadirnya pihak ketiga yang akan memberikan keputusan tertentu untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara mereka.

g. Stalemate

Salah satu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang bertentangan menghentikan pertentangannya pada suatu titik tertentu disebabkan kedua belah pihak memiliki kekuatan yang seimbang, sehingga keduanya sudah tidak memiliki kemungkinan bagi untuk maju atau mundur

h. Ajudication

Salah satu bentuk akomodasi dimana penyelesaian perkara diserahkan pada hokum atau pengadilan

2. Fase Kerja Sama

Fase kedua setelah terjadinya akomodasi adalah fase kerja sama dimana kerja  sama merupakan suatu bentuk interaksi social yang pokok dan menjadi proses utama suatu integrasi.

Dalam bukunya yang berjudul “Sosiologi Suatu Pengantar” Soerjono Soekanto menjelaskan ada 5 bentuk kerja sama, yaitu :

  a.   Kerukunan yang mencakup gotong royong dan tolong menolong

  b.   Bergaining (pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang atau jasa antara 2 organisasi atau lebih

   c.   Kooptasi (proses penerimaan unsure-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam suatu organisasi, sebagai salah satu cara untuk menghindari terjadinya keguncangan dalam stabilitas organisasi yang bersangkutan

  d.   Koalisi (Kombinasi antara 2 organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan-tujuan yang sama)

  e.   Joint Venture (kerja sama dalam pengusahaan proyek-proyek tertentu atau usaha patungan)

3. Fase Koordinasi

Merupakan tahap ke-3 ini diperlukan untuk menyempurnakan bentuk kerja sama yang telah terjalin

4. Fase Asimilasi

Proses yang ditandai adanya usaha mengurangi perbedaan yang terdapat diantara beberapa orang atau kelompok serta usaha menyamakan sikap, mental, dan tindakan demi tercapai tujuan bersama.

Suatu asimilasi akan mudah terjadi apabila didorong oleh beberapa factor sebagai berikut :

  • Adanya toleransi diantara kebudayaan yang berbeda dengan kebudayaan sendiri melalui proses akomodasi
  • Adanya kesempatan yang sama dalam bidang tertentu. Contoh :
  • Ekonomi (pemenuhan kebutuhan barang dan jasa) pada tiap-tiap individu dan kelompok
  • Adanya sikap saling mengahrgai terhadap kebudayaan yang dimilki oleh masyarakat lain
  • Adanya sikap terbuka dari golongan yang berkuasa di masyarakat
  • Adanya pengetahuan tentang persamaan unsure kebudayaan yang berlainan sehingga mendekatkan masyarakat pendukung kebudayaan yang satu dengan yang lainnnya.

 

  1. IV.   KESIMPULAN
  2. Relaitas dunia yang plural selanjutnya berkembang menjadi pluralisme.
  3. Prularisme merupakan ajaran tentang kemajemukan, sehingga keadaan yang beraneka ragam akan melahirkan pemahaman akan adanya keyakinan bahwa secara teoritis dan praktis, manusia harus menerima keadaan masyarakat yang majemuk.
  4. Pluralisme agama merupakan persoalan yang sangat mendasar untuk diangkat karena persoalan ini sudah masuk pada wilayah yang sangat sensitive yakni persoalan teologi dan syari’ah.
  5. Perbedan pandangan tentang pluralisme agama ini tidak lepas dari sejarah adanya gagasan tentang pluralisme agama.
  6. Manusia harus menerima kenyataan keragaman budaya dan agama serta memberikan toleransi kepada masing-masing komunitas dalam menjalankan ibadahnya.
  7. Terdapat beberapa kelemahan dalam mengimplementasikan pluralisme agama, kelemahan-kelemahan itu antara lain terdapat pandangan bahwa kaum pluralis mengklaim bahwa pluralisme menjunjung tinggi dan mengajarkan toleransi, tetapi justru mereka sendiri tidak toleran karena menafikan “kebenaran ekslusif” sebuah agama.
  8. Untuk menjadikan pluralitas sebagai media integrasi sosial dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan  bangsa dapat dilakukan melalui proses :
    1. Fase Akomodasi
    2. Fase Kerja Sama
    3. Fase Koordinasi
    4. Fase Asimilasi